PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Bitcoin cs Haram!

PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Bitcoin cs Haram!

Amir Baihaqi - detikFinance
Rabu, 27 Okt 2021 20:08 WIB
Bitcoin
Ilustrasi/Foto: Bitcoin

Gus Fahrur kemudian menjelaskan bahwa antara crypto dan saham memiliki perbedaan. Saham berbeda dengan crypto karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada.

"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," jelas pengasuh Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengadung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," imbuh Gus Fahrur.

Lebih lanjut, hasil Bahtsul Masail terkait crypto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang. Ia berharap dengan hal itu akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemrintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," tandas Gus Fahrur.


(hns/hns)

Hide Ads