PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency (uang kripto). Namun, hal itu tidak direspons oleh para investor bitcoin cs. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda, perdagangan kripto sejauh ini berjalan normal.
Para pemain uang kripto masih berpegang kepada aturan perdagangan berjangka yang berlaku saat ini, dimana perdagangan uang kripto yang termasuk di dalamnya masih diperbolehkan di Indonesia.
"Kalau dari sisi perdagangan sih kita melihat stabil karena kalau kita tahu dari si customer ini mereka merasa bahwa itu adalah perdagangan fisik dan dari aturan hukum saja itu hukum Indonesia itu diperbolehkan," katanya kepada detikcom, Kamis (28/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Bitcoin cs Haram! |
Lanjut dia, jumlah investor uang kripto di Indonesia justru masih dalam tren tumbuh, alias jumlah orang-orang yang mengadopsi koin digital di Indonesia masih terus bertambah.
"Justru memang adopsi terhadap kripto di Indonesia itu makin meningkat," tuturnya.
Terlebih, fatwa yang dikeluarkan menurutnya masih bersifat terbatas, yaitu dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.
"Kalau dilihat dari statement-nya itu kan masih bersifat level provinsi dan saya nggak tahu apakah kemudian ada koordinasi ke tingkat pusat apa nggak," jelas Teguh.
Fatwa haram dari PWNU Jatim klik halaman selanjutnya.
Saksikan juga: d'Mentor: Awas Manipulasi Robot Trading