PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Bitcoin cs, Investor Kebakaran Jenggot?

PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Bitcoin cs, Investor Kebakaran Jenggot?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 28 Okt 2021 12:31 WIB
LONDON, ENGLAND - APRIL 25: In this photo illustration of the litecoin, ripple and ethereum cryptocurrency altcoins sit arranged for a photograph beside a smartphone displaying the current price chart for ethereum on April 25, 2018 in London, England. Cryptocurrency markets began to recover this month following a massive crash during the first quarter of 2018, seeing more than $550 billion wiped from the total market capitalisation. (Photo by Jack Taylor/Getty Images)
PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Bitcoin cs, Investor Kebakaran Jenggot?
Jakarta -

PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency (uang kripto). Namun, hal itu tidak direspons oleh para investor bitcoin cs. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda, perdagangan kripto sejauh ini berjalan normal.

Para pemain uang kripto masih berpegang kepada aturan perdagangan berjangka yang berlaku saat ini, dimana perdagangan uang kripto yang termasuk di dalamnya masih diperbolehkan di Indonesia.

"Kalau dari sisi perdagangan sih kita melihat stabil karena kalau kita tahu dari si customer ini mereka merasa bahwa itu adalah perdagangan fisik dan dari aturan hukum saja itu hukum Indonesia itu diperbolehkan," katanya kepada detikcom, Kamis (28/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut dia, jumlah investor uang kripto di Indonesia justru masih dalam tren tumbuh, alias jumlah orang-orang yang mengadopsi koin digital di Indonesia masih terus bertambah.

"Justru memang adopsi terhadap kripto di Indonesia itu makin meningkat," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Terlebih, fatwa yang dikeluarkan menurutnya masih bersifat terbatas, yaitu dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.

"Kalau dilihat dari statement-nya itu kan masih bersifat level provinsi dan saya nggak tahu apakah kemudian ada koordinasi ke tingkat pusat apa nggak," jelas Teguh.

Fatwa haram dari PWNU Jatim klik halaman selanjutnya.

Saksikan juga: d'Mentor: Awas Manipulasi Robot Trading

[Gambas:Video 20detik]



PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency (uang kripto). Keputusan itu didasarkan pada hasil kajian lembaga Bahtsul Masail, Minggu (24/10).

Hasil Bahtsul Masail terkait crypto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang. Ia berharap dengan hal itu akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah.

"Pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," kata Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi, Rabu (27/10/2021) malam.


Hide Ads