PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency (uang kripto). Keputusan itu didasarkan pada hasil kajian lembaga Bahtsul Masail, Minggu (24/10).
Hasil Bahtsul Masail terkait crypto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang. Ia berharap dengan hal itu akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," kata Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi, Rabu (27/10/2021) malam.
(toy/fdl)