PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Bitcoin cs, Investor Kebakaran Jenggot?

PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Bitcoin cs, Investor Kebakaran Jenggot?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 28 Okt 2021 12:31 WIB
LONDON, ENGLAND - APRIL 25: In this photo illustration of the litecoin, ripple and ethereum cryptocurrency altcoins sit arranged for a photograph beside a smartphone displaying the current price chart for ethereum on April 25, 2018 in London, England. Cryptocurrency markets began to recover this month following a massive crash during the first quarter of 2018, seeing more than $550 billion wiped from the total market capitalisation. (Photo by Jack Taylor/Getty Images)
PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Bitcoin cs, Investor Kebakaran Jenggot?

PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency (uang kripto). Keputusan itu didasarkan pada hasil kajian lembaga Bahtsul Masail, Minggu (24/10).

Hasil Bahtsul Masail terkait crypto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang. Ia berharap dengan hal itu akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," kata Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi, Rabu (27/10/2021) malam.


(toy/fdl)

Hide Ads