Jangan Kudet! Begini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Jangan Kudet! Begini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 10:00 WIB
Podcast: Darurat Jerat Pinjol Ilegal
Foto: Tim Infografis/Mindra Purnomo

Ciri-ciri yang ketiga adalah melakukan pengecekan website pinjol yang mau dituju. Khususnya pada bagian tentang perusahaan, apabila perusahaan dan alamatnya tidak jelas artinya layanan pinjol itu ilegal.

"Kemudian hal-hal lain butuh aktivitas lebih, cek websitenya, cek perusahaannya, alamatnya clear atau tidak. Mungkin itu yang bisa jadi tanda-tanda aplikasinya ini legal atau tidak legal," ungkap Tofan.

Lalu seperti apa sih bentuk layanan pinjol yang legal? Wakil Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Anita Wijanto menjelaskan pinjol legal memiliki kode etik tersendiri yang bisa melindungi konsumen. Misalnya saja dalam penentuan suku bunga pinjaman, ada standar khusus yang harus diikuti pinjol legal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maksimum bunga pinjaman yang diberikan pinjol legal tidak akan lebih dari 0,4% per hari dari jumlah pinjaman. Sementara itu, bila ada denda maksimum cuma ditetapkan 0,8% per hari dari jumlah pinjaman.

"Kalau dari sisi AFPI sendiri ada maksimum bunga yang dikenakan ke customer, sudah banyak di-announce, kami turunkan ke 0,4% per hari bunganya dan denda maksimum hanya 0,8% per hari. Member kami pasti akan aware terhadap itu dan akan ikuti itu," ungkap Anita dalam diskusi yang sama.

ADVERTISEMENT

Nah meskipun ada denda keterlambatan yang harus dibayarkan, AFPI sendiri menetapkan penagihan pinjaman yang mengalami keterlambatan tidak boleh lebih dari 100% dari jumlah pinjaman.

Misalnya, ada orang memiliki pinjaman Rp 1 juta, maka maksimum yang ditagih bila ada keterlambatan cuma boleh Rp 2 juta saja.

Dari sisi peringatan hingga penagihan tagihan yang jatuh tempo, Anita menjelaskan ada juga kode etiknya. Umumnya, pinjol legal akan memberikan notifikasi pembayaran pada 3-5 hari sebelum tagihan jatuh tempo.

"Biasanya, 5 hari sebelum jatuh tempo kami kasih notifikasi di apps atau SMS ke user. Kami kirimkan di 5 hari, 3 hari, dan 1 hari sebelum jatuh tempo," papar Anita.

Lebih lanjut, bila sudah lewat jatuh tempo tagihan belum dibayar akan ada telepon peringatan kepada peminjam. Lewat telpon itu, peminjam diingatkan sudah ada tagihan sekian rupiah yang sudah jatuh tempo, dan peminjam diminta segera membayar.

Nah apabila, tak ada pembayaran dari peminjam, pihak pinjol akan mendatangi peminjam dengan jasa field collection. Nantinya, petugas field collection akan melakukan penagihan secara langsung, dan membuka opsi komunikasi bila peminjam sedang mengalami masalah untuk membayar.

Anita menjelaskan, dalam rangka penagihan pun kode etik ketat diberlakukan. Dia memastikan petugas field collection yang disewa para pinjol akan melakukan tugasnya dengan manusiawi.

"Field collection-nya juga kita pastikan ada surat tugasnya, penagihan dilakukan dengan sopan, tidak ada cara-cara yang kasar. Jamnya juga ditentukan, tidak tengah malam misalnya," ungkap Anita.

Dia menjelaskan bila ada yang bertindak di luar kode etik tersebut lebih baik langsung melakukan laporan. "Kalau ada yang bertindak di luar itu, masyarakat lebih baik langsung laporkan saja. Bisa juga ke APFI juga," ujarnya.

Bagaimana caranya supaya tidak terjerat utang pinjol? Lihat di halaman berikutnya.



Simak Video "Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya Terkuak, 3 Orang Diciduk!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads