Jokowi Larang Ada Pinjol Baru, Pengusaha Setuju?

Jokowi Larang Ada Pinjol Baru, Pengusaha Setuju?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 11:08 WIB
Pinjol Ilegal
Foto: Pinjol Ilegal (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah melakukan tata kelola pinjol secara besar-besaran. Salah satu yang akan dilakukan adalah moratorium alias penundaan izin pinjol baru.

Kalangan dunia usaha merespons hal ini. Wakil Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tofan Saban mengatakan langkah moratorium ini sangat tepat bila dilakukan sekarang. Sambil adanya penundaan izin baru, dia bilang sektor usaha akan melakukan literasi agar masyarakat bisa mengetahui dan membedakan mana pinjol yang legal dan ilegal.

"Dari sisi kami untuk saat ini itu adalah langkah yang mungkin dibutuhkan, karena kami kan fokus benar-benar agar masyarakat bisa bedakan mana legal dan mana ilegal," ujar Tofan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang di tengah maraknya kemunculan pinjol ilegal, membatasi izin pinjol baru memang dibutuhkan agar sektor usaha pinjol bisa berbenah dan bersih-bersih.

"Kalau ini jadi dibatasi ini jadi waktu tepat untuk kami agar bisa bersih-bersih dulu dan literasi masyarakat, jadi masyarakat tahu dengan jelas ini yang legal mana yang ilegal. Takutnya kalau banyak yang masuk baru lagi, masalah belum selesai, malah repot jadi masalah baru," kata Tofan.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, dari sisi ekonomi moratorium izin pinjol baru tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu yang lama. Pasalnya, penambahan pemain pinjol baru, khususnya yang legal masih sangat dibutuhkan.

Masih ada gap atau selisih yang besar pada kebutuhan kredit di Indonesia, selisih kebutuhan itu lah yang akan dipenuhi oleh pinjol. Namun, dengan kapasitas jumlah pinjol ilegal yang sekarang menurut Tofan akan sulit mengejar selisih kebutuhan itu. Dari kebutuhan yang mencapai Rp 1.000 triliun, saat ini pinjol Ilegal cuma bisa penuhi sepersepuluhnya saja atau sekitar Rp 100 triliunan.

Lanjut ke halaman berikutnya.

"Kalau dari sisi ekonomi, penambahan pinjol baru jadi hal yang dibutuhkan. Industry wise ya. Masih ada gap market yang mesti di-serve teman-teman fintech. Kekurangan itu kan ada gap Rp 1.000 triliun di market, yang bisa kami serve itu baru sepersepuluhnya aja," papar Tofan.

"Tahun ini 2021 keseluruhan pendanaan bersama ini saja hanya bisa sediakan Rp 100 triliunan, dari kebutuhan tadi itu masih sangat kecil ya," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tata kelola pinjol diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat maraknya pinjol ilegal, Jokowi pun memberikan arahan tegas.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, arahan yang pertama adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratium atau penundaan izin pinjol yang baru. Johnny mengatakan, ratusan pinjol yang legal atau resmi terdaftar akan ditingkatkan di bawah tata kelola OJK.

"Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," papar Johnny di Kompleks Istana, Jumat (15/10/2021).

Kedua, Kominfo akan melakukan penutupan dan pemblokiran pada akun pinjol nakal. Johhny mengatakan pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjol. Dia mengatakan, pemernitah akan mengambil langkah tegas terhadap pinjol-pinjol tersebut.

"Kedua, Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook dan Instagram serta di file sharing," kata Johnny.



Simak Video "Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya Terkuak, 3 Orang Diciduk!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads