MUI: Kripto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram!

MUI: Kripto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 15:11 WIB
Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan aset kripto haram digunakan untuk mata uang. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia.

Hukum kripto dibuat dalam tiga diktum dalam keputusan Ijtima Ulama. Diktum pertama uang kripto dinilai haram digunakan sebagai mata uang.

Aset kripto dinilai memiliki gharar, dharar, dan bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku mengenai alat bayar di Indonesia. Maka dari itu aset kripto diharamkan untuk digunakan sebagai alat bayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015 ketika dimaknai sebagai mata uang," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam keterangan pers virtual, Kamis (11/11/2021).

Kemudian dalam diktum yang kedua aset kripto sebagai komoditas atau aset digital diputuskan tidak sah untuk diperjualbelikan. Aset kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan qimar.

ADVERTISEMENT

Aset kripto juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i. Syarat yang dimaksud adalah memiliki wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlah secara pasti, bisa dijadikan hak milik, dan bsia diserahkan ke pembeli.

Diktum yang ketiga diputuskan bahwa aset kripto sebagai komoditi atau aset yang memiliki landasan jelas atau underlying assetnya hukumnya boleh digunakan.

"Yang ketiga, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang berbasis kepada underlying dan manfaat yang jelas hukumnya masih diperbolehkan," ungkapnya.

Saksikan juga: d'Mentor: Cara Mulai Trading Kripto Bagi Newbie

[Gambas:Video 20detik]



(hal/ara)

Hide Ads