Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan uang cripto. Kepada detikcom, Ketua Komisi Fatwa MUI menjelaskan alasan dibalik MUI haramkan crypto.
Dalam penjelasannya, setidaknya terdapat 2 alasan utama kenapa uang crypto ini diharamkan MUI.
"Pertama, dari unsur syar'i tidak memenuhi, kedua dari sisi komuni atau perundangan ini tidak ada keabsahannya. Sebuah mata uang itu kan harus disepakati negara," kata Asrorun Niam, Kamis (11/11/2021) dalam sambungan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, saat ditanya apakah ada potensi cripto dapat menjadi halal lagi bila ada regulasi dari pemerintah yang membuatnya menjadi sah di mata hukum, Asrorun mengatakan kalau unsur gharar atau ketidakjelasan nilai membuatnya agak ragu mengenai hal tersebut.
"Posisinya sekarang masih gharar, berbeda dengan uang kertas. Itu kan ada kejelasan nilai. Bukan kertasnya yang dilihat tetapi nilainya," sambungnya.
Sebelumnya, MUI mengatakan fatwa ini dalam Forium itjima Ulama yang berarti dihadiri oleh banyak ulama di seluruh Indonesia, termasuk juga komunitas, pondok pesantren sampai akademisi dari berbagai Universitas. Total, ada 700 ulama fatwa se-Indonesia. Selain diharamkan, MUI menekankan bahwa kripto tidak sah jika diperjualbelikan.
Tak cuma soal MUI haramkan cripto, forum itjima Ulama ini juga membahas soal pinjaman online (pinjol), zakat saham, nikah online, sampai transplantasi rahim dalam itjima yang bertema 'Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa'.