Izin OVO Finance Dicabut OJK Bikin Panik, 'Si Ungu' Bereaksi

Terpopuler Sepekan

Izin OVO Finance Dicabut OJK Bikin Panik, 'Si Ungu' Bereaksi

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 13 Nov 2021 12:45 WIB
ovo
Foto: Rachmatunnisa/detikINET
Jakarta -

Izin usaha PT OVO Finance Indonesia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan dilakukan karena Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan (28 Oktober 2021)," tulis OJK, dalam keterangannya dikutip Sabtu (12/11/2021).

Pengumuman pencabutan izin usaha itu tertuang dalam KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Dengan dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

ADVERTISEMENT

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan

Sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut juga dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Adanya pengumumannya OVO Finance Indonesia yang dicabut izinnya membuat dompet digital OVO bereaksi. Pasalnya, sempat beredar pesan bahwa OVO Finance yang dicabut izinnya oleh OJK sama dengan dompet digital OVO.

OVO Finance Indonesia Sendiri merupakan perusahaan pembiayaan. Sementara dompet digital OVO dibawahi oleh PT Visionet Internasional yang saat ini masih beroperasi seperti biasa.

Perbedaan itu juga dipastikan oleh Head of Public Relations OVO Harumi Supit yang mengatakan OVO Finance Indonesia yang izin usahanya dicabut tidak ada kaitannya dengan dompet digital yang identik dengan warna ungu itu. Perusahaan dompet digital OVO dibawahi oleh PT Visionet Internasional yang saat ini masih beroperasi seperti biasa.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," kata Harumi kepada detikcom, Rabu (10/11/2021).

(eds/eds)

Hide Ads