Shiba Inu Tak Dapat Izin Bappebti, Pengusaha Kripto: Tapi Market Ingin

Shiba Inu Tak Dapat Izin Bappebti, Pengusaha Kripto: Tapi Market Ingin

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 15 Nov 2021 13:55 WIB
Jakarta -

Kripto Shiba Inu belum mendapat izin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pihaknya sedang mengajukan izin untuk memperdagangkan kripto itu di Indonesia. Apa alasannya?

Dia menjelaskan, Shiba Inu sendiri masuk dalam kategori kripto yang dasar atau underlying-nya tidak jelas. Namun, pihaknya ingin memperdagangkan Shiba Inu karena adanya permintaan.

"Kalau kita bicara token-token yang nggak jelas contohnya Shiba. Di Indodax kita juga memperdagangkan token-token yang dasar underlying-nya nggak jelas seperti dogecoin, seperti Shiba ini termasuk token yang nggak punya underlying jelas. Kita menyadari hal itu. Tapi tantangannya ini ada market yang menginginkan token itu," katanya dalam acara Blak-blakan detikcom, Senin (15/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, permintaan Shiba ini besar. Sehingga, saat ini pihaknya tengah mendaftarkan ke Bappebti.

"Cukup besar, kenapa Indodax memperdagangkan token itu, karena kita melihat demand market besar yang pertama itu. Yang kedua dari kita sendiri karena kita demand besar, dukungan internasional juga besar, kita juga mendaftarkan token itu ke Bappebti sekarang" ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ia sendiri tak tahu kapan akan mendapat izin Shiba Inu. Menurutnya, itu tergantung Bappebti yang akan memperbaharui daftar kripto yang diperdagangkan.

"Nah Bappebti katanya akan memperbaharui daftarnya setiap setahun sekali maksimal. Daftar yang kemarin sudah lebih dari setahun belum diupdate. Makanya kita sudah mendaftarkan ke Bappebti untuk pendaftaran yang baru. Kita tunggu aja. Harapannya nanti daftar yang boleh diperdagangkan akan diperbaharui Bappebti," ungkapnya.

(acd/eds)

Hide Ads