4 Fakta Heboh MUI Cap Kripto Haram

4 Fakta Heboh MUI Cap Kripto Haram

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 15 Nov 2021 19:00 WIB
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan kripto haram sebagai mata uang. Hal itu pun menarik perhatian dan respons dari berbagai pihak. Berikut fakta mengenai aset digital tersebut:

1. Haram Sebagai Mata Uang, Bisa Diperdagangkan

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, keputusan MUI memperkuat aturan yang sudah ada sebelumnya. Dia mengatakan, Bank Indonesia (BI) sendiri telah menyatakan transaksi yang diterima dan sah di Indonesia hanya rupiah.

"Menurut saya putusan itu cuma penegasan sih. Penegasan apa yang pernah disampaikan oleh Bank Indonesia. Jadi Bank Indonesia memang sudah menyatakan bahwa transaksi di Indonesia, mata uang yang diterima dan sah adalah hanya rupiah. Jadi US dolar, dan kripto itu haram buat transaksi di Indonesia," katanya dalam acara Blak-blakan detikcom, Senin (15/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, dia bilang, jika keputusan itu dipelajari maka untuk kripto yang memiliki dasar atau underlying bisa diperdagangkan. Terangnya, kripto sendiri banyak jenisnya. Lalu, ia pun membenarkan jika kripto haram sebagai mata uang.

"Untuk kripto yang ber-underlying yang si'lah itu sah diperdagangkan. Jadi kripto itu macam-macam, dan nggak semua itu tentang mata uang. Kalau mata uang jelas memang haram, kalau untuk perdagangan masih sah," katanya.

ADVERTISEMENT

2. Perputaran Duitnya Tembus Triliunan

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, jumlah pengikut atau member di Indodax sendiri telah mencapai 4,5 juta. Dia bilang, mayoritas membernya berasal dari Indonesia.

Ia pun menjelaskan, saat ini ada tren di mana orang menghabiskan waktunya untuk jual beli di kripto. Soal perputaran duit, lanjut Oscar, di Indodax telah mencapai sekitar Rp 2 triliun per hari. Bahkan, tertinggi bisa mencapai Rp 4 triliun.

"Kalau kita lihat transaksi di Indodax kurang lebih per hari kita melayani transaksi berkisar hampir mencapai Rp 2 triliun per harinya. Kurang lebih Rp 1,5 triliun sampai Rp 2 triliun, tertingginya kita mencapai hampir Rp 4 triliun dalam sehari," ungkap Oscar.

3. Bappebti Buka Suara

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap fatwa dari MUI sejalan dengan pengaturan yang ada saat ini.

"Sebagai mata uang atau alat pembayaran memang uang kripto dilarang karena alat pembayaran di Indonesia yang sah adalah rupiah," Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, kepada detikcom.

Namun, dijelaskan kripto sebagai komoditi aset digital bisa diperdagangkan selama mempunyai manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, bursa kripto Indonesia yang digembar-gemborkan selama ini, disebut masih tetap akan berjalan. Akhir tahun ini disebut sudah ada dan bisa beroperasi tahun depan.

"Sudah ada yang mengajukan untuk menjadi bursa, mudah-mudahan akhir tahun bursa sudah ada sehingga tahun depan dapat beroperasi," imbuhnya.

4. Disorot Media Asing

Fatwa MUI tentang kripto telah menuai sejumlah tanggapan dari para netizen Tanah Air. Sebagian diantaranya tampak setuju alias pro dengan fatwa tersebut, sedangkan yang lain tidak.

Sejumlah netizen yang pro atas keputusan MUI menilai di Indonesia sudah ada rupiah yang menjadi mata uang dan alat tukar. Sementara netizen yang kontra sangat menyayangkan keputusan MUI ini. Pasalnya di era digital, kripto tidak bisa dielakan lagi.

"Ya setuju dengan MUI, "haram sebagai mata uang atau alat tukar di NKRI" karena sdh ada Rupiah, tapi kalau crypto buat investasi seperti LM w pribadi sih setuju," tulis salah satu akun di Twitter yang menyetujui fatwa MUI tentang kripto.

"Kalo pemikiran terhadap hal baru masih dilawan kaya gini, ya kita skrg pasti bakalan kemana mana gak pake gojek tapi pake GoCamel," tulis akun lain di Twitter yang kontra terhadap fatwa MUI tentang kripto.

Namun, terlepas dari tanggapan para netizen ini, ternyata fatwa MUI tentang kripto ini juga telah menuai berbagai tanggapan dari sejumlah media asing. Sebagai contoh seperti media bisnis ternama Forbes menurunkan judul 'Cryptocurrency Is Unlawful For Muslims, Indonesia's Top Religious Council Says'.

"Keputusan ini bisa berdampak pada keputusan finansial orang muslim di negara itu walaupun lembaga ini tak punya kekuatan hukum," sebut Forbes.

Sedangkan kantor berita Reuters menulis judul 'Indonesian Islamic body forbids crypto as currency' atau Lembaga Islam Indonesia Melarang Uang Kripto Sebagai Pembayaran.

"MUI, lembaga top ulama, menyatakan penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran adalah haram dalam Islam, namun memperdagangkan aset digital bisa saja diizinkan, kata salah satu pemimpinnya," demikian laporan dari Reuters.

Sedangkan media keuangan Bloomberg mengetengahkan headline 'Crypto Is Forbidden for Muslims, Indonesia's National Religious Council Rules'. Dalam laporannya, Bloomberg mengatakan kalau MUI memegang otoritas dalam hal kepatuhan hukum syariah di Indonesia, di mana Menteri Kuangan dan Bank Sentral berbicara dengan mereka mengenai isu keuangan Islam.

Bloomberg menambahkan pemerintah Indonesia sebenarnya mendukung aset kripto, mengizinkannya untuk diperdagangkan sebagai investasi dan akan membentuk penukaran kripto. Namun memang tidak diizinkan sebagai mata uang untuk pembayaran.

"Pendirian pemimpin agama di Indonesia ini mungkin berbeda dari rekan mereka di negara mayoritas muslim lain. Uni Emirat Arab telah mengizinkan perdagangan uang kripto di Dubai sedangkan Bahrain mendukung aset kripto sejak 2019," tulis Bloomberg terkait berita fatwa MUI tentang kripto.


Hide Ads