4 Fakta Heboh MUI Cap Kripto Haram

4 Fakta Heboh MUI Cap Kripto Haram

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 15 Nov 2021 19:00 WIB

3. Bappebti Buka Suara

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap fatwa dari MUI sejalan dengan pengaturan yang ada saat ini.

"Sebagai mata uang atau alat pembayaran memang uang kripto dilarang karena alat pembayaran di Indonesia yang sah adalah rupiah," Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dijelaskan kripto sebagai komoditi aset digital bisa diperdagangkan selama mempunyai manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, bursa kripto Indonesia yang digembar-gemborkan selama ini, disebut masih tetap akan berjalan. Akhir tahun ini disebut sudah ada dan bisa beroperasi tahun depan.

"Sudah ada yang mengajukan untuk menjadi bursa, mudah-mudahan akhir tahun bursa sudah ada sehingga tahun depan dapat beroperasi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

4. Disorot Media Asing

Fatwa MUI tentang kripto telah menuai sejumlah tanggapan dari para netizen Tanah Air. Sebagian diantaranya tampak setuju alias pro dengan fatwa tersebut, sedangkan yang lain tidak.

Sejumlah netizen yang pro atas keputusan MUI menilai di Indonesia sudah ada rupiah yang menjadi mata uang dan alat tukar. Sementara netizen yang kontra sangat menyayangkan keputusan MUI ini. Pasalnya di era digital, kripto tidak bisa dielakan lagi.

"Ya setuju dengan MUI, "haram sebagai mata uang atau alat tukar di NKRI" karena sdh ada Rupiah, tapi kalau crypto buat investasi seperti LM w pribadi sih setuju," tulis salah satu akun di Twitter yang menyetujui fatwa MUI tentang kripto.

"Kalo pemikiran terhadap hal baru masih dilawan kaya gini, ya kita skrg pasti bakalan kemana mana gak pake gojek tapi pake GoCamel," tulis akun lain di Twitter yang kontra terhadap fatwa MUI tentang kripto.

Namun, terlepas dari tanggapan para netizen ini, ternyata fatwa MUI tentang kripto ini juga telah menuai berbagai tanggapan dari sejumlah media asing. Sebagai contoh seperti media bisnis ternama Forbes menurunkan judul 'Cryptocurrency Is Unlawful For Muslims, Indonesia's Top Religious Council Says'.

"Keputusan ini bisa berdampak pada keputusan finansial orang muslim di negara itu walaupun lembaga ini tak punya kekuatan hukum," sebut Forbes.

Sedangkan kantor berita Reuters menulis judul 'Indonesian Islamic body forbids crypto as currency' atau Lembaga Islam Indonesia Melarang Uang Kripto Sebagai Pembayaran.

"MUI, lembaga top ulama, menyatakan penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran adalah haram dalam Islam, namun memperdagangkan aset digital bisa saja diizinkan, kata salah satu pemimpinnya," demikian laporan dari Reuters.

Sedangkan media keuangan Bloomberg mengetengahkan headline 'Crypto Is Forbidden for Muslims, Indonesia's National Religious Council Rules'. Dalam laporannya, Bloomberg mengatakan kalau MUI memegang otoritas dalam hal kepatuhan hukum syariah di Indonesia, di mana Menteri Kuangan dan Bank Sentral berbicara dengan mereka mengenai isu keuangan Islam.

Bloomberg menambahkan pemerintah Indonesia sebenarnya mendukung aset kripto, mengizinkannya untuk diperdagangkan sebagai investasi dan akan membentuk penukaran kripto. Namun memang tidak diizinkan sebagai mata uang untuk pembayaran.

"Pendirian pemimpin agama di Indonesia ini mungkin berbeda dari rekan mereka di negara mayoritas muslim lain. Uni Emirat Arab telah mengizinkan perdagangan uang kripto di Dubai sedangkan Bahrain mendukung aset kripto sejak 2019," tulis Bloomberg terkait berita fatwa MUI tentang kripto.


(acd/eds)

Hide Ads