Di sisi lain, Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso menyatakan pemerintah dengan pemangku kepentingan terkait tidak mau tinggal diam. Sudah ada ribuan penyedia layanan keuangan ilegal yang diblokir.
"OJK menaruh perhatian besar pada layanan pinjaman online ilegal. Kami melakukan banyak tindakan dengan berbagai pemangku kebijakan, termasuk kepolisian. Kami sudah menutup 3.800 aktivitas pinjol ilegal selama ini," ungkap Wimboh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga membesut Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menguatkan keaman siber bagi layanan keuangan digital. Satgas ini juga melakukan koordinasi dengan penegak hukum.
"Ini adalah peringatan keras harusnya untuk orang-orang di balik aktivitas keuangan ilegal ini," sebut Wimboh.
(hal/fdl)