Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Ketua SWI Tongam L Tobing mengungkapkan pinjol ilegal ini beredar melalui aplikasi di HP dan website.
Dia mengatakan, masyarakat harus berhati-hati dengan pinjol ilegal yang bisa merugikan ini.
"Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," kata Tongam dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam mengatakan untuk pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.
Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.
Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.
"Sejak tahun 2018 sampai November tahun ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses," jelas Tongam.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di websitehttps://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.
Berikut daftarnya:
(kil/ara)