Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tahun ini pengaduan yang masuk paling banyak dari industri fintech. Pengaduan ini didorong dari maraknya masalah dari industri pinjaman online (pinjol).
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara
mengatakan padahal di tahun-tahun sebelumnya pengaduan terbanyak dari industri perbankan.
"Awalnya perbankan yang top score, tahun ini fintech yang jadi top score," ucapnya di Bandung, Sabtu (4/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data layanan konsumen OJK periode 1 Januari-25 November 2021 penanganan pengaduan yang masuk dari industri fintech mencapai 50.413 pengaduan. Dari pengaduan tersebut paling banyak terkait masalah perilaku debt collector.
Selain itu banyak dari nasabah fintech juga mengadukan terkait legalitas dan produk. Mereka juga mengadu terkait restrukturisasi pinjaman onlin dan keberatan biaya tambahan atau denda, hingga penipuan.
Posisi kedua industri perbankan dengan total pengaduan sebanyak 49.205 aduan. Pengaduan dari industri perbankan kebanyak terkait permintaan informasi debitur, penipuan, restrukturisasi, debt collector hingga legalitas dan produk.
Peringkat ketiga industri keuangan non bank (IKNB) pembiayaan sebanyak 25.072 aduan. Paling banyak terkait permintaan informasi debitur, perilaku debt collector, restrukturisasi pembiayaan, penipuan dan legalitas perusahaan dan produk.
Lanjut ke halaman berikutnya.