Hati-hati Ketipu, Robot Trading Ilegal Masih Gentayangan Bak Hantu

Hati-hati Ketipu, Robot Trading Ilegal Masih Gentayangan Bak Hantu

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 05 Des 2021 08:14 WIB
different currencies, money exchange concept, finance and trading
Foto: Getty Images/iStockphoto/anyaberkut
Jakarta -

Robot trading kian populer di Indonesia karena memberikan kemanjaan kepada para investor yang ingin cuan tapi males mikir. Namun tak sedikit dari pengguna robot trading malah terjebak penipuan investasi.

Perlu diketahui, bahwa robot trading ialah sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis dengan menggunakan suatu algoritma sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar saham.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dari janji yang ditawarkan para pelaku penipuan investasi dengan robot trading, karena robot trading juga memiliki risiko kerugian. Untuk itu masyarakat diminta waspada untuk lebih waspada dalam memanfaatkan robot trading ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditjen Aptika Kemenkominfo, Anthonius Malau menerangkan, sebenarnya penggunaan robot trading yang saat ini tengah marak sah-sah saja dan dapat bermanfaat untuk menempatkan teknologi di setiap aspek kehidupan, apalagi di era pandemi ini di mana ruang gerak dibatasi. Akan tetapi ia menekankan, praktek tersebut tetap harus didasari dengan izin alias legalitasnya ada dan terdaftar dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Inikan tujuannya untuk menyelenggarakan sistem transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," ungkapnya dalam keterangan, Minggu (5/12/2021).

ADVERTISEMENT

Anthonius yakin masyarakat tidak akan mudah tertipu lagi dengan investasi ilegal, karena sudah mengetahui informasi mengenai siapa penyelenggara dan sistem elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE. Selain itu pemerintah juga harus turut andil untuk memfasilitasi pemanfaatan transaksi elektronik sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah juga harus melihat kepentingan umum dalam hal jika terjadi pemanfaatan robot trading yang ilegal di dalam perdagangan, melindungi agar tidak terjadi kerugian di masyarakat. Adapula kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan penggunaan robot trading ilegal, seperti memutus akses atau memblokir penggunaan robot trading ilegal," imbuhnya.

Meski begitu, Anthonius menuturkan pemerintah tidak sembarang memutus akses penggunaan robot trading, ada sejumlah pertimbangan yang harus di lihat terlebih dahulu.

"Jadi kalau itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, memfasilitasi perbuatan melanggar hukum, itu baru diblokir," jelas Anthonius.

Di samping itu, Anthonius juga menjabarkan data pemblokiran dari forex dan robot trading pada 2018 sendiri telah mencapai 1000 kegiatan investasi bodong tersebut. Oleh karena itu, dia juga meminta masyarakat agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam menentukan kegiatan investasi.

Menanggapi maraknya robot trading illegal ini, para pelaku industri perdagangan berjangka yang tergabung dalam Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) menyebut hal ini telah menjadi sebuah fenomena yang sangat merugikan masyarakat umum.

"Yah memang ini (maraknya robot trading illegal) telah menjadi sebuah fenomena yang merugikan. Selain masyarakat dari sisi Aspebtindo, anggota Aspebtindo yang terdiri dari bursa, pialang, dan pedagang yang secara legal diberikan izin oleh pemerintah juga terganggu," jelas Ketua Umum Aspebtindo Ugi Margo Utomo.

"Jadi memang ada penduplikasian kontrak-kontrak berjangka yang diperdagangkan di yang legal, diperdagangkan juga secara illegal. Ini yang kadang-kadang membuat kondisi yang tidak baik bagi para pelaku industri seperti kami. Buat perdagangan berjangkanya terpengaruh. Yang jelas kalau kontrak yang diperdagangkan di pialang legal, itu semua kan ada aturannya dari pemerintah. Sedangkan yang diperdagangkan oleh yang (robot) illegal itu tidak ada aturannya/legalnya," tambahnya.

Menurutnya para stakeholder harus menyadarkan kepada masyarakat bahwa ada investasi yang legal yang diatur oleh pemerintah dan ada yang illegal, sehingga masyarakat bisa meminimalisir kerugian akibat maraknya robot trading illegal.

"Jadi masyarakat lebih mengetahui bahwa ada loh yang legal, yang diatur oleh pemerintah. Contohnya di pialang berjangka. Karena ini memang aturannya untuk transaksi. PBK yang legal itu harus melalui pialang. Yang illegal ini otomatiskan tidak dipertanggungjawabkan," terangnya.

Dia menjelaskan hal yang paling krusial membedakan pialang berjangka legal dan ilegal adalah dari sisi penempatan dana. Untuk pialang illegal nasabah ada yang disebut dana penanggungan dana nasabah. Sementara di legal disebut segregate account.

"Akun penanggungan tersebut itu diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Ini bisa dilhat juga oleh clearing. Otomatis akun yang sifatnya terbuka. Dan itu bisa dipertanggungjawabkan karena akan diaudit terus menerus, sementara yang illegal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan" terang Ugi lagi.

Ia mengakui, sejauh ini usaha yang sudah dilakukan pemerintah sudah cukup baik. Namun demikian, tampaknya pemerintah juga masih harus bekerja keras lagi karena robot trading illegal kini sifatnya sulit dilacak.

"Yang sulit saat sekarang adalah yang illegal- itu seperti hantu. Ada, tapi tidak bisa dilacak keberadaannya di mana. Dia kan cukup mempunyai modal website yang pada saat nanti dilakukan Tindakan oleh pemerintah atau aparat hukum itu ditutup, besoknya sudah berganti website lagi. Nama domainnya sudah berubah lagi. Itu kan seperti ngejar hantu. Menurut saya itu tetep harus dilakukan tapi juga harus diberikan pemahaman yang terus menerus kepada masyarakat. Selain tindakan preventif harus juga dilakukan banyak hal untuk melakukan literasi kepada masyarakat," terangnya.

Untuk itu ia mengungkapkan, guna mendukung upaya ini Aspebtindo juga nantinya akan meluncurkan website yang akan memberikan informasi lebih detail tentang pialang yang legal. Sehingga masyarakat nanti juga mendapatkan bahan referensi tidak hanya dari illegal tapi yang legal juga.



Simak Video "Sebelum Rugi! Withdraw Investasi di Robot Trading Abal-Abal"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads