Tahun ini industri pinjaman online (pinjol) jadi penerima aduan nasabah terbanyak. Menurut data layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 1 Januari-25 November 2021 penanganan pengaduan yang masuk dari industri fintech mencapai 50.413 aduan.
Dari pengaduan tersebut paling banyak terkait masalah perilaku debt collector pinjol. Selain itu banyak dari nasabah fintech yang juga mengadukan terkait legalitas dan produk.
Tidak berhenti di sana, mereka juga mengadu terkait restrukturisasi pinjaman online dan keberatan biaya tambahan atau denda, hingga penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permasalahan ini, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan padahal di tahun-tahun sebelumnya pengaduan terbanyak dari industri perbankan.
"Awalnya perbankan yang top score, tahun ini fintech yang jadi top score," ucapnya di Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Sedangkan di sisi lain, setelah pinjol, industri perbankan merupakan penerima aduan terbanyak kedua dari para nasabah. Menurut catatan OJK, tahun ini sektor industri perbankan telah menerima total pengaduan sebanyak 49.205 aduan.
Pengaduan dari industri perbankan kebanyak terkait permintaan informasi debitur, penipuan, restrukturisasi, debt collector hingga legalitas dan produk.
Lanjut halaman berikutnya.
Simak juga Video: LBH Jakarta Bersama 19 Warga Gugat Jokowi Gegara Pinjol!