Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang stimulus COVID-19 di sektor industri keuangan non bank (IKNB), salah satunya pinjaman online (pinjol). Kebijakan diambil setelah mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberi dampak negatif bagi debitur dan berpotensi mengganggu kinerja IKNB.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19 kepada pemberi pinjaman.
Jangka waktu berlaku Kebijakan OJK ini adalah sampai dengan 17 April 2023 kecuali ada kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala. Kemudian pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan serta mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, Penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).