Hei Warga +62, KTP Jangan Dipajang di Medsos, Apalagi Dijadiin NFT!

Hei Warga +62, KTP Jangan Dipajang di Medsos, Apalagi Dijadiin NFT!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 17 Jan 2022 12:59 WIB
Cara Ganti Nama di KTP, KK hingga Akta Kelahiran, Cek di Sini
Foto: Infografis: Nadia Permatasari W/detikcom
Jakarta -

Ada-ada saja kelakuan warga +62. Sifatnya yang nggak mau ketinggalan tren, kalau bahasa kerennya FOMO (fear of missing out), membuat masyarakat Indonesia selalu terdepan dalam mengikuti tren terbaru.

Apalagi kalau tren itu melibatkan uang. Bisa dipastikan semakin banyak orang Indonesia yang latah ikut-ikutan.

Nah, tren yang terbaru adalah latah ikut-ikutan jualan NFT setelah ada sosok antah berantah yang tiba-tiba terkenal gara-gara NFT selfie miliknya laku terjual dengan transaksi hingga miliaran rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama orang itu adalah Gustaf Al Ghozali yang meraup Rp 1,5 miliar di OpenSea melalui penjualan foto selfie-nya yang dia posting selama bertahun-tahun.

Gara-gara ada orang yang tiba-tiba 'kaya mendadak' seperti itu, warga Indonesia tak mau ketinggalan dong. Buru-buru ikutan bikin NFT dengan informasi yang sangat minim mengenai industrinya itu sendiri.

ADVERTISEMENT

Bayangkan saja, ada orang yang menjual foto-foto anak balita sebagai NFT. Nggak takut ntar itu foto dikoleksi sama predator seks kali ya?

Bahkan sampai ada orang yang menjual foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) di OpenSea. Parahnya foto KTP yang dijual adalah sisi yang menunjukkan identitas pemiliknya.

Memajang identitas secara online sudah pasti salah besar, apalagi sampai dijual sebagai karya seni berupa NFT. Seninya dari mana coba?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan

Penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, menurut Zudan, dapat merugikan masyarakat luas. Penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas.

"Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground," terang Zudan kemarin dikutip dari situs resmi Kemendagri, Senin (17/1/2022).

Lihat juga video 'Heboh Jual Foto KTP di OpenSea':

[Gambas:Video 20detik]



Ternyata KTP dibikin NFT itu melanggar hukum dan ada sanksinya. Apa hukumannya? Lihat di halaman selanjutnya.

Selain itu, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," ungkapnya.

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, Zudan juga turut menyayangkan tindakan pelaku. Trend bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi positif dan bijaksana oleh masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.

"Di awal era 'metaverse' ini, semua kalangan harus bersatu-padu, berkolaborasi dan bersinergi untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat agar bisa bersaing dengan negara-negara maju lainnya yang telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publik," kata Zudan.


Hide Ads