Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto ya Sobat," kata OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sobat juga perlu tahu nih bahwa OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," tambahnya.
(ang/ang)