Pinjaman online ilegal masih gentayangan mencari mangsa. Tak tanggung, rentenir online ini pun menghalalkan segala cara untuk menggaet 'nasabah' baru, salah satunya mengatasanamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari Instagram OJK, Kamis (27/1/2021), OJK kembali mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap keberadaan pinjol ilegal. Apalagi, pinjol yang mengatas namakan OJK.
"Awas Penipuan Pinjol Ilegal Mengatasnamakan OJK," bunyi pengumuman itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sobat OJK, kamu pernah mendapat tawaran atau dihubungi pinjaman online yang mengatasnamakan OJK? Duh, hati-hati, awas penipuan!" imbuh OJK.
OJK menegaskan, pihaknya tidak pernah mengirim atau meminta bayaran pinjaman online dari lembaga jasa keuangan manapun.
OJK pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengecek kebenaran informasi itu lewat kontak OJK langsung melalui 157 @kontak157, melalui telepon 157 atau whatsapp di 081 157 157 157.
"Jangan mudah percaya dengan informasi yang kamu terima ya Sobat," ujarnya.
Simak Video 'Terbongkarnya Pinjol di Jakut Pekerjakan Anak di Bawah Umur':