Broker atau pialang binary option kembali bikin heboh. Setelah berkali-kali dicap bodong, muncul lagi member yang teriak merasa dirugikan oleh Binomo dan kawan-kawannya.
Namun yang bikin heboh saat ini adalah afiliator, seseorang yang bekerja sama dengan broker binary option untuk menggaet masyarakat untuk trading. Mereka disebut-sebut memperoleh keuntungan semacam komisi dari broker.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing secara tegas mengatakan bahwa para afiliator telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa para pelaku afiliator, influencer ini adalah memang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Contohnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucapnya saat dihubungi detikcom, Kamis (27/1/2022).
"Di pasal 9 di katakan di sana, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tidak benar, seolah-olah menawarkan suatu yang mengandung janji yang belum pasti. Ini kan janji-janji yang belum pasti, ini pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen," tambahnya.
Tak hanya itu, Tongam juga menilai, afiliator melanggar UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Di sana juga diatur di pasal 57 setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan cara membujuk atau memberi harapan di luar kewajaran. Nah ini, si utama dari afiliator dan influencer," ucapnya.
Lanjut ke halaman berikutnya.