Jeng-jeng! Satgas Investasi Sebut Afiliator Melanggar Hukum

Jeng-jeng! Satgas Investasi Sebut Afiliator Melanggar Hukum

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 27 Jan 2022 14:10 WIB
Trading
Ilustrasi Afiliator/Foto: Shutterstock
Dari informasi yang beredar, para afiliator ini mendapatkan komisi jika membernya mengalami kerugian. Bahwa disebut-sebut mereka mendapatkan komisi 70% dari kerugian tersebut dan sisanya jatah broker. Tongam menilai hal itu termasuk dalam penipuan.

"Ini juga bisa dikatakan penipuan juga ini. Artinya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mereka sudah diduga akan merugikan masyarakat. Sudah diprediksi tidak akan mungkin terjadi. Sehingga yang diperoleh afiliator ini adalah keuntungan sebagian besar kerugian masyarakat. Semakin besar keuntungan mereka, kan begitu, ini makanya mereka harus dilaporkan ke polisi," terangnya.

Oleh karena itu, Tongam mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dari afiliator binary option agar melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian, agar diproses secara hukum.


(das/fdl)

Hide Ads