Situs trading Binary Option lagi banyak dibicarakan belakangan ini. Konon, milenial kaya raya seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz dapat banyak duit dari situ.
Mereka disebut-sebut sebagai affiliator dari situs itu. Mereka bekerja seperti marketing, atau yang diendorse untuk menggaet nasabah agar mau melakukan trading di Binary Option itu.
Nah masalahnya, Affiliator diduga melakukan kongkalikong dengan pihak Binary Option agar trader kalah. Bila trader kalah si Affiliator bisa mendapatkan bagian 70% dari duit yang ditanam si nasabah atau trader.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik Indra Kenz dan Doni Salmanan membantah hal tersebut.
Nah, di luar itu, menarik juga nih untuk membahas bagaimana sih perkembangan Binary Option dan gimana sih sejarah munculnya situs trading ini. Yuk simak!
Sejarah opsi biner ini dimulai pada tahun 1974 saat Chicago Board Options Exchange (CBEO) meluncurkan secara resmi. Kemudian, opsi biner ini baru terbuka untuk publik pertama kalinya sebagai aset yang bisa diperdagangkan di tahun 2008.
Berbeda dengan CBEO, Cyprus Security & Exchange Commission (CySec) atau badan pengatur utama Siprus, pertama kalinya mengklasifikasikan opsi biner sebagai aset yang bisa diperdagangkan di tahun 2012.
Perdagangan opsi biner akhirnya masuk dalam kategori kontrak berjangka di Indonesia. Kontrak berjangka pun telah diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2011 yang membahas tentang Perdagangan Berjangka komoditi, UU no 49 Tahun 214 dan Per-Bappebti 3/2018.
UU tersebut membahas tentang transaksi opsi biner dalam kategori kontrak berjangka yang bisa dilakukan oleh pedagang awam melalui seorang pialang atau broker dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur.
Pialang yang dipercaya untuk melakukan perdagangan tersebut, perlu memiliki izin usaha. Namun sebaliknya, tidak ada sanksi atau hukuman bagi trader yang melakukan perdagangan pada pialang yang tidak berizin. Tetapi, tetap terdapat risiko bahwa uang yang diinvestasikan trader tersebut tidak dijamin pemerintah Indonesia.
Masalahnya, banyak pialang atau broker pada situs-situs dengan model bisnis seperti ini yang ilegal di Indonesia. Sebut saja binomo yang sudah dimatikan beberapa kali, tetap muncul bagai mati suri.
Bahkan, diketahui tidak ada satupun pialang alias broker binary yang memiliki izin di Indonesia.
(zlf/zlf)