Salah satu artis tanah air, Anang Hermansyah sempat mengeluarkan token kripto dan membawa sederet selebriti lainnya ikut meramaikan pembelian token ASIX. Ternyata, hal ini dilarang langsung oleh Bappebti karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).
Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang merilis token ASIX pada 27 Januari 2022, dan hal ini disambut baik oleh sejumlah investor kripto. Karena sejak dirilis, harga token tersebut dapat dikatakan positif.
Sehingga, token ASIX semakin ramai diperbincangkan dan menggandeng sejumlah selebriti tanah air seperti Kevin Aprilio, Judika dan Ariel Noah yang ikut meramaikan rilis tokennya.
Salah satu contohnya, Anang mengunggah video singkat yang memperlihatkan salah satu musisi Indonesia, Judika yang telah membeli 1 miliar token ASIX.
"Barusan Judika sudah beli. Mana, Jud? Tunjukin, Jud. Judika pegang 1 miliar. Dia belajar pertama kali. Tuh, Judika pegang 1 miliar token," ujar Anang dalam video yang dibagikan lewat akun twitter salah satu netizen @profesor_saham, Selasa (8/2/2022).
Selebriti dan kerabat Anang lainnya yang ikut meramaikan seperti Ariel Noah yang membeli 1 miliar token ASIX.
Simak Video 'Soal Polemik Token ASIX, Ini Pesan Anang Hermansyah':