Jokowi Heran OJK-Polisi Sempat Kesulitan Berantas Pinjol Ilegal

Jokowi Heran OJK-Polisi Sempat Kesulitan Berantas Pinjol Ilegal

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 11 Feb 2022 11:54 WIB
Memutus Rantai Jebakan Pinjol Ilegal
Foto: detik
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri menghadapi kendala dalam memberantas pinjol ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud dalam Seminar Edukasi "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum". Turut hadir Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

"Ini sudah lama dan ini sebenarnya kan perjanjian perdata biasa sehingga ketika timbul laporan-laporan saya bicara dengan Pak Wimboh dan teman OJK gimana pak ini? 'Ya itu yang ilegal-ilegal itu kan tanpa izin memang, jadi gimana OJK mau melakukan tindakan langsung? Yang kami awasi itu yang legal' dan itu betul. Terus apa yang bisa dilakukan? 'Ya membuat pengumuman saja agar masyarakat hati-hati' itu betul secara hukum," ujar Mahfud, Jumat (11/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud lalu memanggil Kabareskrim untuk meminta pendapat, mengingat sudah banyak korban pinjol yang sampai bunuh diri karena diteror terus menerus.

Nah, untuk melakukan tindakan hukum yang sifatnya penegakan hukum pidana tidak mudah lantaran pemberi pinjaman dan peminjam sudah menyepakati perjanjian secara perdata. Dalam hal ini si peminjam sudah menyetujui syarat-syaratnya.

ADVERTISEMENT

"Sehingga polisi pun sebenarnya sudah kita hubungi tapi ya demi asas legalitas, polisi juga tidak salah, ini asas legalitas, 'kami nggak bisa ini perdata gimana caranya?'," tuturnya.

Sampailah ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keresahan masyarakat atas maraknya korban pinjol ilegal. Akhirnya Mahfud dipanggil oleh Jokowi. Jokowi meminta pinjol ilegal ditindak.

"Saya dipanggil 'Pak Menko itu gimana tuh, saya dapat laporan banyak tentang pinjol'. Saya bilang ini perjanjian perdata Pak, kalau secara hukum resminya, sebagai hukum resminya hukum perdata, nggak bisa ditindak'," papar Mahfud.

"Lalu presiden mengatakan gini 'masa orang jahat begitu ndak bisa ditindak? Masa orang jahat, kejahatan gitu sudah terasa jahat nggak ada hukumnya?'," sambungnya.

Akhirnya Mahfud berkumpul dengan Ketua OJK, Gubernur BI, Kapolri, Menkominfo, dan beberapa lembaga terkait lainnya.

"Kita katakan 'iya ini kita masukkan kejahatan karena istilahnya saja sudah ilegal', syarat subjektif dan objektifnya tidak terpenuhi. Oleh sebab itu kita tindak. Nah di situlah lalu terjadi operasi besar-besaran, dan sampai 2 atau 3 hari lalu saya masih melihat ada penggerebekan di daerah Jakarta terhadap pinjol," tambahnya.




(toy/das)

Hide Ads