Anang Temui Bappebti Siang Ini, Urus Izin Token ASIX?

Anang Temui Bappebti Siang Ini, Urus Izin Token ASIX?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 11 Feb 2022 13:17 WIB
Anang Hermansyah saat ditemui di kawasan Cilandak.
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

ASIX Token bikin heboh usai disebut masuk dalam daftar aset digital yang tidak bisa diperdagangkan oleh Bappebti. Anang Hermansyah pun mengatakan akan ke Bappebti hari ini.

"Yes, ini jam 1 jalan," kata Anang melalui pesan singkat saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (11/2/2022).

Sebelumnya, Anang memang telah mengatakan pihaknya sedang mengurus perizinan ke Bappebti. Agar ASIX Token bisa diperdagangkan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengurus izin saat ini, banyak teman kripto lain yang berusaha menunjukkan kepada dunia, bahwa Indonesia bisa bermain teknologi ini dengan baik, itu catatan penting," kata dia, Kamis (10/2/2022).

Anang menyebutkan, syarat yang ditetapkan Bappebti untuk token adalah wajib menjadi token kripto dengan market cap internasional 500 terbaik juga sedang diperjuangkan.

ADVERTISEMENT

Dia juga menjelaskan jika ASIX Token ini juga akan melantai di Indodax sebuah exchanger terbesar di Indonesia. Anang mengatakan dirinya juga telah intens bertemu dengan CEO Indodax Oscar Darmawan dan akan dilakukan pertemuan final pada esok hari.

"Mudah-mudahan besok adalah finalisasi, Indodax sudah tidak ada problem dengan kita, setelah itu menunggu surat dari Bappebti dan kemudian masuk exchanger terbesar di Indonesia," jelasnya.

Hebohnya ASIX Token bermula saat Bappebti menyebut token besutan Anang itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.




(zlf/zlf)

Hide Ads