Token ASIX milik musisi Anang Hermansyah sempat menjadi pembicaraan publik. Sebab, Bappebti mengatakan token itu dilarang diperdagangkan karena tidak sesuai aturan.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meluruskan pernyataan yang disampaikan melalui akun Twitter resminya. Berikut faktanya
1. Klarifikasi Bappebti
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan cuitan yang disampaikan Bappebti melalui akun Twitter terkait token ASIX adalah kesalahpahaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya di Twitter kemarin istilahnya kita kan ada berbagai admin yang melaksanakan. Mungkin admin ini melihatnya dalam hal ini dari sisi ASIX ini belum didaftarkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," katanya kepada awak media, Jumat (11/2/2022).
Ia menegaskan bahwa ASIX Token tidak dilarang tetapi dalam proses izin untuk bisa diperdagangkan di Indonesia khususnya di Bappebti.
"Kami meluruskan hal kemarin terjadi kesalahapahaman terkait pemberitaan. Prinsipnya ASIX itu tidak dilarang masih dalam proses untuk penjualan untuk itu dalam hal ini ada itikad baik mas Anang dan mbak Ashanty nantinya (ASIX) akan didaftarkan kepada kami," lanjutnya.
Ia menegaskan nanti token milik keluarga Hermansyah itu akan didaftarkan sehingga bisa diperjualbelikan di Tanah Air.
"Jadi aturan mainnya nggak ada masalah. Nanti Token ASIX ini akan didaftarkan dan diperjualbelikan pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti. Jadi karena pedagangnya sudah terdaftar, makanya aset kriptonya harus didaftarkan juga nilainya," imbuhnya.
2. ASIX Proses Daftar ke Bappebti
Anang telah datang langsung ke Bappebti, dan mengatakan tokennya mulai Jumat (11/2) mulai proses pendaftaran ke Bappebti. "Per hari ini sedang proses," kata Anang kemarin.
Keterangan tersebut juga dipertegas oleh CEO ASIX Token, MC Basyar dan Istri dari Anang, Ashanty. Keduanya kompak mengatakan hari ini ASIX sudah proses untuk pendaftaran ke Bappebti.
"Kita sedang proses per hari ini kita masukin," jelas Basyar.
"Sudah lagi proses. Bukan dilarang tapi kita sedang dalam proses pendaftaran. Cuman kemaren bahasanya dilarang banyak orang yang salah interpretasi," lanjut Ashanty.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan proses pendaftaran dan perizinan tentu harus memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dalam peraturan itu ada sekitar 30 kriteria yang harus dipenuhi, khususnya proses bisnis pengembangan.
"Prosesnya bisa cepat dengan dokumen pendukung lebih cepat. Dokumennya ada di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 ada 30 kriteria. Yang pasti bisnis pengembangan ke depan. Itu nanti bentuknya dalam dokumen," jelasnya.
3. ASIX Bakal Melantai di Indodax
Anang Hermansyah mengatakan token ASIX mulai hari ini masuk proses pendaftaran ke Bappebti. Ia juga menegaskan bahwa nantinya token kripto miliknya itu akan melantai di Indodax.
"Nanti sore aku harus ngomong juga, kita akan jelaskan bagaimana proses dengan Indodax semoga hari ini selesai kita akan umumkan kita akan melantai di Indodax," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan untuk lama prosesnya tergantung kesiapan dari dokumen yang harus dipenuhi oleh ASIX sendiri.
"Prosesnya tergantung kesiapan justru kalau kita tergantung kelengkapan dokumen, karena ada penilaian. Itu nanti berkaitan dengan asosiasi. Ya nanti kita lihat lah pemasukan lampiran itu kan diakumulasikan dulu," katanya soal ASIX.
Simak Video 'Melihat Lagi Penjelasan Anang-Ashanty soal Polemik Token ASIX':