Wanti-wanti Anak Jokowi Buat OJK Soal Maraknya Pinjol Ilegal

Wanti-wanti Anak Jokowi Buat OJK Soal Maraknya Pinjol Ilegal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 12 Feb 2022 12:00 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka/Foto: Ari Purnomo/detikcom

Sesuai dengan peraturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin dari OJK, dilarang keras untuk mengakses kontak dan galeri handphone pengguna.

Pinjol legal ini hanya mengakses camera, mikrofon, dan lokasi atau disingkat CAMILAN. Pinjol ilegal memang sangat berbahaya dan harus diwaspadai karena mereka tak berada di bawah regulasi manapun.

Selain itu pinjol ilegal ini juga bisa membahayakan karena bisa bebas melakukan penyebaran data dan mengancam pengguna atau orang terdekat dengan data-data yang sudah dicuri dari perangkat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data OJK menyebutkan sejak 2018 hingga akhir 2021 sudah ada 4.664 pinjol ilegal yang diblokir.

Sementara berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, mereka telah memblokir sebanyak 738 pinjol ilegal pada 2018, dan meningkat signifikan pada 2020 yang naik menjadi 1.562 pinjol ilegal.

ADVERTISEMENT

Meningkatnya pinjol ilegal yang diblokir menurutnya sejalan dengan situasi pandemi virus Corona (COVID-19), di mana banyak masyarakat yang mengalami kesulitan. Bahkan jumlah pinjol ilegal yang diblokir pada 2021 kembali meningkat.


(kil/ara)

Hide Ads