Ditegaskan, kanal telegram OVO Investasi Reksadana adalah grup telegram palsu. Telegram resmi OVO hanya ada satu, yakni Komunitas Tim OVO.
Beberapa hari yang lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otortas Jasa Keuangan (OJK), dalam siaran persnya menyatakan menutup 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal berkedok investasi. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut memalsukan nama sejumlah perusahaan termasuk OVO.
"Kami menegaskan bahwa akun Telegram investasi yang mengatasnamakan OVO tersebut merupakan akun palsu dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Kami merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum," kata Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/02/2022).
Ia mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK, BI dan pemerintah yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas.
"Kami terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun-akun palsu yang telah memalsukan dan mencatut nama banyak perusahaan tekfin, bank, dan lembaga keuangan terkemuka lainnya ini, segera diberantas," kata Karaniya.
Karaniya berharap pihak berwajib dapat segera menindak para pelakunya sehingga masyarakat terhindar dari penipuan. "Kami juga berterima kasih atas klarifikasi dan penegasan dari SWI kepada media bahwa 'OVO Investasi Reksadana' tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan OVO; untuk menghindari kebingungan di masyarakat.," tambahnya.
Sementara itu, Ketua SWI Tongam L. Tobing meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, juga agar dipastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar
Lebih lanjut, OVO kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dalam melakukan kegiatan digital. Sebagai upaya memastikan legalitas perusahaan fintech, masyarakat dapat mengakses www.cekfintech.id, situs yang dihadirkan pemerintah beserta Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
OVO mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengguna OVO atas kepercayaan yang telah diberikan selama ini, dan mengimbau agar selalu menghubungi OVO melalui kanal resmi OVO, yakni media sosial OVO yang bercentang biru, Twitter @ovo_id, Facebook @OVOIDN, Instagram @ovo_id, Telegram Komunitas Tim OVO, surel pusat layanan: cs@ovo.id, pusat layanan pengguna: 1 500 696, dan pusat layanan merchant: 1 500 167 (dna/dna)