Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak mewanti-wanti artis yang mulai melakukan pompom di masyarakat untuk investasi kripto. Menurutnya, mereka harus memahami dulu aturan yang telah berlaku.
"Untuk kripto yang apa tadi istilahnya ngepompom, teman teman artis dari selebritas harus memahami dulu ya ketentuan-ketentuan Undang-undang nya seperti di bidang perdagangan berjangka," ucapnya dalam media briefing virtual, Senin (21/2/2022).
"Ada aturan Kementerian Perdagangan dan Bappebti, setidaknya dipahami dulu sebelum terlibat kegiatan-kegiatan itu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alison mengatakan, pengetahuan mengenai ketentuan dan aturan mengenai perdagangan berjangka khususnya kripto agar para artis yang mulai main di aset digital itu tidak terjebak kegiatan yang ilegal.
Ia mengingatkan, jika nantinya perdagangan kripto yang dipromosikan oleh artis terbukti ilegal, para artis juga bisa dituntut dalam tindak pidana yang membantu tindakan kejahatan.
"Seandainya berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, penelusuran Bappebti, penyelidikan bareskrim bahwa itu ilegal, itu hati-hati itu bisa kena pasal 55 dan 56 KUHP," ucapnya.
Untuk diketahui, isi dari pasal 55 KUHP itu mengenai tindak pidana yang menyalahkan beberapa perbuatan, mulai dari menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Kedua, terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara pasal 56 KUHP, berisi tindak pidana sebagai pembantu kejahatan. "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," bunyi pasal itu.
(eds/eds)