Harta Disita-Dimiskinkan Bisa Bikin Efek Jera Influencer Investasi Bodong?

Harta Disita-Dimiskinkan Bisa Bikin Efek Jera Influencer Investasi Bodong?

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Minggu, 06 Mar 2022 19:00 WIB
Indra Kenz memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait investasi bodong aplikasi Binomo. Indra Kenz datang tidak lama setelah diumumkan menjadi tersangka.
Indra Kenz/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Belakangan ini kasus investasi bodong melalui aplikasi trading online yaitu Binomo telah heboh menjadi perbincangan masyarakat.

Tersangka kasus dugaan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz akan dimiskinkan pihak kepolisian. Indra Kenz dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terancam dimiskinkan.

Nama Doni Salmanan juga menyusul Indra Kenz yang terseret dalam kasus investasi bodong melalui Binomo. Pria yang juga dikenal sebagai crazy rich asal Bandung itu, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan akan menjalani pemeriksaan pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengirimkan surat terkait penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) terkait aset Indra Kenz.

Aset milik Indra Kenz mayoritas berada di Medan, Sumatera Utara. Selain mobil dan rumah mewah, rekening milik Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah juga ikut disita. Diketahui saat ini, Indra Kenz telah ditahan oleh Bareskrim Polri. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari ke depan sejak Jumat (25/2/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

Lalu, apakah istilah 'Memiskinkan' bisa jadi efek jera bagi influencer?

Pakar Perencana Keuangan Andy Nugroho, mengatakan bahwa penyitaan aset dengan istilah 'memiskinkan' tersebut, bisa memberikan efek jera untuk para influencer untuk ke depannya.

"Sepanjang itu diatur dalam undang-undang dan ada regulasinya, hal itu bisa jadi cara yang efektif untuk membuat para influencer jera," kata Andy saat dihubungi detikcom (6/3/2022).

Andy menganggap bahwa penyitaan aset-aset pelaku juga nantinya bisa membuat para influencer bisa lebih berhati-hati, seandainya mereka hendak menerima tawaran endorsement produk-produk investasi seperti itu.

Terlepas dari adanya penyitaan aset untuk efek jera tersebut, Andy juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mempelajari terlebih dahulu produk investasi trading.

Lanjut ke halaman berikutnya

"Masyarakat khususnya para followers yang masih awam sama dunia trading, ya jangan hanya ikut-ikutan investasi kayak para influencer yang diikutinya itu. Perlu adanya pemahaman cara operasionalnya bagaimana, produknya ada atau nggak, supaya nantinya mereka gak terjebak investasi bodong," tegas Andy.

Ia juga mengingatkan bahwa para influencer juga harus bisa memposisikan dirinya ketika menjadi seorang followers, dengan memperhatikan risiko yang nantinya akan didapatkan mereka setelah mengetahui produk investasi yang dipromosikan.

Demikian pula yang disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Digital Academy Anthony Leong, yang mengatakan bahwa secara umum, penyitaan aset dilakukan agar bisa menjadi pelajaran.

"Jadikan hal itu menjadi sebuah pelajaran, supaya ke depannya kasus investasi bodong seperti yang dilakukan beberapa oknum itu tidak terjadi lagi," ujar Anthony saat dihubungi detikcom (6/3/2022).

Anthony juga menghimbau kepada para influencer untuk menerapkan etika dalam mempromosikan suatu produk kepada para pengikutnya di sosial media.

"Misalnya, sebenarnya itu hanya sebuah judi online tapi dicover seolah-olah seperti produk trading. Ya jangan menjual produk-produk yang sebenarnya mereka tahu sendiri, bahwa produk tersebut ilegal," jelasnya.

Hal itu juga berlaku untuk promosi produk lainya juga seperti makanan, atau obat-obat yang ilegal tapi tetap influencer promosikan.

"Jangan hanya mengejar keuntungan, tapi juga perlu memperhatikan nilai-nilai dan etika secara umum supaya tidak merugikan banyak orang" tutupnya.



Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads