Ada Kasus Indra Kenz, Masyarakat bakal Kapok Main Trading?

Ada Kasus Indra Kenz, Masyarakat bakal Kapok Main Trading?

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Minggu, 06 Mar 2022 21:41 WIB
Hands of an unrecognisable woman with mobile phone on a desk, next to a keyboard, with a stock market chart on the screen
Foto: Getty Images/FreshSplash
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo para terlapor influencer Indra Kenz dan juga affiliator trading dari binary option Doni Salmanan.

Bareskrim Polri bakal memeriksa Doni Salmanan pekan depan. Sedangkan, Indra Kenz sendiri sudah menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus dan juga penangkapan para Influencer itu, terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana nasib korban aplikasi trading ini?

"Bagi para korban investasi bodong, selain melaporkan kasus tersebut ke polisi ya banyak berdoa saja. Supaya apabila masih ada saldo di binomonya mungkin bisa dicairkan. Kalau sudah macet, biasanya ya tidak bisa dicairkan," kata Pakar Perencana Keuangan Andy Nugroho saat dihubungi detikcom Minggu (6/3/2022).

ADVERTISEMENT

Andy menegaskan bahwa dalam memperkenalkan suatu produk, para influencer juga jangan membuat masyarakat mengikuti mentah-mentah apa yang dipromosikanya.

"Influencer sebaiknya jangan hanya sekedar mengejar materi dan popularitas. Dan jangan sampai juga, apa yang kita populerkan ini justru malah menyesatkan orang banyak," ujar Andy.

Menurutnya, adanya kasus investasi bodong Indra dan Doni tersebut, juga tidak bisa menjadikan masyarakat untuk jadi takut dan berprasangka buruk pada produk-produk investasi.

"Kan kalau kasus investasi Indra sama Doni ini produknya ilegal. Tapi, memang ada kok produk investasi serupa yang juga sudah banyak dilakukan oleh orang-orang yang trading dan itu legal," ujarnya.

Andy berpesan, bila korban ingin lanjut trading, sebaiknya hati-hati dan waspada terhadap rayuan investasi bodong.

"Untuk para korban, bisa kok terus melakukan aktivitas trading. Jadi, untuk memulai lagi investasi baru dan yang pastinya aman, kita juga perlu pulihkan mental kita dahulu (kalau trauma)," katanya.

"Masyarakat khususnya para korban dari adanya investasi bodong, harus lebih paham dengan mengedukasi diri sendiri, jangan hanya mau ikut-ikutan mengejar cuan karena ajakan influencer aja," ujar Andy.

Ia juga membagikan tips bagi para korban dan juga masyarakat untuk belajar sebelum melakukan trading.

"Untuk belajar trading yang benar, sebenarnya caranya cukup gampang apalagi di era digital sekarang ini. Kita bisa cari informasi dari Google, Youtube, itu juga kan banyak banget tutorialnya trading yang legal. Disitu kita bisa belajar untuk mengetahui legalitas, manajemen keuanganya seperti apa, hingga bagaimana caranya kita menghindari kerugian dari produk itu sendiri," jelasnya.

"Selain itu, kita juga bisa menghubungi orang-orang yang menurut kita paham tentang masalah keuangan atau produk-produk keuangan seperti itu, karena biasanya mereka akan bersifat netral," tambahnya.


Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Digital Academy Anthony Leong, juga mencoba untuk mengingatkan masyarakat, supaya tidak menanamkan anggapan bahwa trading itu adalah hal yang buruk.

"Jangan sampai masalah kasus investasi bodong yang dilakukan oleh beberapa oknum influencer itu, mencemari produk-produk investasi yang sudah ada dan benar (legal) sekarang," ujar Anthony saat dimintai keterangan detikcom Minggu (6/3/2022).

Anthony yang juga menjabat sebagai CEO Menara Digital juga mengingatkan khususnya kepada para korban investasi bodong, untuk tidak menyerah melakukan trading.

"Jangan menyerah, karena sayang sekali. Masalah ini sebenarnya kan hanya oknum saja. zaman sekarang kan sudah banyak juga platform investasi yang memang sudah ada aset robot trading yang benar juga," katanya.

Anthony senantiasa mengajak seluruh elemen masyarakat juga untuk melek dalam literasi investasi digital lebih mendalam.

"Apabila produk tersebut belum ada izinnya, ya perlu ditanamkan kewaspadaan. Di satu sisi, kalau ada produk investasi yang secara bisnis legal, kami juga meminta pemerintah untuk memberikan perizinannya dan harus cepat dikasih kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat nantinya dibikin was-was," tegasnya.



Simak Video "Video: BEI Revisi Aturan, Trading Halt Dilakukan Jika IHSG Turun 8%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads