Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka PT Rifan Financindo Berjangka. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Dalam keterangan resmi Bappebti disebutkan pembekuan kegiatan ini karena PT Rifan Financindo Berjangka dinilai tidak melakukan perbaikan atas sanksi administratif yang diberikan. Bappebti telah melayangkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur," tulis pernyataan tersebut dikutip Selasa (8/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Bappebti juga menilai Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Selain itu PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah.
Bappebti menyampaikan pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
"Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka," tulisnya.
(kil/ara)