Diisukan Beli Mobil Pakai Kripto, Jika Terbukti Indra Kenz Bisa Kena Sanksi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 11 Mar 2022 07:30 WIB
Foto: dok. Instagram/@indrakenz
Jakarta -

Indra Kenz disebut-sebut membeli mobil sport yang harganya miliaran rupiah menggunakan kripto. Padahal di Indonesia, alat pembayaran yang sah hanya rupiah.

Sesuai dengan Undang-undang orang yang bertransaksi tidak menggunakan rupiah di Indonesia bisa dikenakan sanksi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan jika peraturan terkait alat pembayaran sudah sangat jelas dalam Undang-undang mata uang.

"Sesuai UU mata uang, alat pembayaran yang sah hanya rupiah. Penggunaan alat pembayaran bukan rupiah untuk transaksi di NKRI adalah pelanggaran dan ada sanksinya," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (10/3/2022).

Erwin menegaskan jika kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan pihak Kepolisian yang berwenang untuk menindak dan memberikan sanksi.

Dalam Undang-undang Mata Uang disebutkan jika rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dalam pasal 23 B UUD 1945 Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah," tulis peraturan tersebut.

Sedangkan untuk kripto di Indonesia saat ini masih berbentuk aset digital dan regulasinya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam Pasal 33 UU Mata Uang disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lain bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.




(kil/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork