Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarus, Kazakhstan, dan Swiss. Aliran dana ini berkaitan dengan platform investasi ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 sampai Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro atau setara Rp 125 miliar (kurs Rp 15.900).
Hasil penelusuran, dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia. Penelusuran ini hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aliran dana tersebut ditemukan bersamaan dengan PPATK yang menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar. Sehingga totalnya saat ini sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar yang telah dibekukan sementara.
Penghentian sementara itu dilakukan dalam upaya menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.
"Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar ,'' ujarnya Ivan dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
PPATK temukan upaya mengaburkan penerima dana balita. Cek halaman berikutnya.
"Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, temukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar. Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),'' tegas Ivan.
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Fokus TPPU Green Financial Crime
Ivan menjelaskan setelah 2 dekade fokus dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di berbagai sektor, kini PPATK semakin fokus dalam pencegahan pencucian uang dari tindak pidana lingkungan atau Green Financial Crime.
"Kejahatan atau tindak pidana lingkungan jauh lebih berbahaya dampaknya karena tidak hanya nilai yang dihasilkan, tetapi dampak terhadap lingkungan yang kemungkinan jauh lebih besar. Pencegahan dan pemberantasan Green Financial Crime juga sebagai bentuk dukungan PPATK terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan ekonomi hijau (green economy)," tuturnya.
Menurutnya, tidak sedikit pelaku tindak pidana dibidang kehutanan, lingkungan yang harta kekayaannya sehingga menjadi bersih melalui pencucian uang
"Praktik-praktik kejahatan lingkungan harus dipersempit ruang geraknya melalui pencegahan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.