Thailand Larang Transaksi Jual-Beli Pakai Kripto Mulai 1 April!

Thailand Larang Transaksi Jual-Beli Pakai Kripto Mulai 1 April!

Tim Detikcom - detikFinance
Rabu, 23 Mar 2022 15:24 WIB
Ilustrasi Cryptocurrency atau kripto
Foto: Getty Images/iStockphoto/guvendemir
Jakarta -

Pemerintah Thailand dengan tegas melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Komisi Keamanan dan Pertukaran Thailand menjatuhkan larangan itu mulai 1 April 2022.

Mengutip Coindesk, Rabu (23/3/2022), larangan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran regulator bahwa kripto bisa dijadikan media pencucian uang. Regulator juga khawatir bank sentral tidak bisa melakukan banyak hal mengantisipasi itu.

Tapi, mereka menggarisbawahi bahwa ini bukanlah larangan perdagangan kripto dan aset digital, yang dalam 2 tahun terakhir sudah sangat populer di masyarakat Thailand. Yang dilarang adalah penggunaan kripto sebagai alat bayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Januari lalu, otoritas Thailand berencana membuat kebijakan untuk mengatur pembayaran aset digital. Dalam pengumuman terakhir, SEC Thailand tidak efisien bila dijadikan sebagai alat bayar. Pasalnya, karena kripto memiliki volatilitas dan biaya transaksi yang tinggi.

Tahun lalu, banyak pengembang properti domestik melihat kripto sebagai cara untuk merevitalisasi minat di pasar kondominium negara yang sebagian besar ditujukan untuk orang asing.

Otoritas Thailand mengumumkan pada awal Maret bahwa perdagangan kripto di bursa yang disetujui pemerintah akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) 7% hingga 2023.




(zlf/das)

Hide Ads