Jakarta -
Investasi melalui robot trading kembali ramai diperbincangkan. Pasalnya ada sebuah platform robot trading bernama Fahrenheit yang merugikan investornya mencapai triliunan rupiah.
Terbukti dari laporan para korbannya ke pihak kepolisian yang merasa dirugikan, karena alasan pemilik Fahrenheit yang ingin mengurus perizinannya. Namun hasilnya bukannya untung malah buntung.
"Selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun," kata salah satu korban Fahrenheit, Chris Ryan, Selasa (15/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari kejadian ini, detikcom menghubungi Pengamat Pasar Uang Ariston Tjendra untuk menilai kenapa hal tersebut bisa terulang terus menerus di tengah masyarakat.
Ariston pun mengungkap bahwa robot trading khusunya di bidang perdagangan saham ini sebenarnya belum memiliki regulasi atau perizinan yang resmi di Indonesia. Meski begitu, masih banyak entitas yang menyalahgunakan robot trading sebagai investasi dan mengelola dana masyarakat tanpa izin yang jelas.
"Kalau untuk robot trading sih sebenarnya nggak ada regulasi resmi ya di Indonesia, karena ini menyasar ke aset kripto dan forex harusnya Bappebti yang mengeluarkan izin-izin tersebut," kata Ariston saat dihubungi detikcom, Rabu (23/3/2022).
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Arisan juga menambahkan, jika ada yang ingin menyelenggarakan suatu investasi seharusnya sudah ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Nah ini (Fahrenheit) penyelenggaraan investasi nya ini sudah tidak ada izin gitu terus menggunakan robot sebagai iming-iming yang bisa menghasilkan keuntungan," jelas Ariston.
Permasalahan akan perizinan ini perlu diperhatikan lagi oleh masyarakat dengan mengetahui izin yang jelas sebelum melakukan investasi. Hal ini demi mengurangi tingkat kerugian yang kerap terjadi karena banyak masyarakat yang masih dengan mudahnya percaya iming-iming keuntungan dalam investasi.
"Jadi memerlukan izin khusus ya bukan izin PT, biasanya sebagai perusahaan memang harus ada PT. Tetapi kalau untuk mengelola investasi harus ada izin khusus lagi dari OJK maupun Bappebti," tegasnya.
Jadi Sorotan DPR
Perihal regulasi robot trading ini juga sempat menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan robot trading, termasuk media transaksinya.
Dia juga mendorong Menteri Perdagangan M Lutfi agar segera menindak pelanggar aturan yang merugikan konsumen.
Menurut Bamsoet, aktivitas trading, khususnya trading currency sudah ada dalam kehidupan masyarakat sejak lama. Terlebih dengan adanya digitalisasi yang membuat dunia bisnis harus cepat beradaptasi. Hal ini tuntutan konsumen yang semakin mau cepat dan serba tersedia, serta efisiensi.
"Dari berbagai pertemuan yang saya lakukan, baik sebagai Pimpinan MPR RI yang banyak menerima pengaduan masyarakat sesuai Undang-undang MD3, maupun pertemuan dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim dan berbagai asosiasi terkait seperti APLI dan AP2LI yang bernaung di bawah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Saya berpendapat perlunya negara untuk segera membuat aturan yang jelas dan clear. Agar tidak ada lagi wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian di tengah-tengah masyarakat atau konsumen," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022) lalu.