Fantastis! Potensi Penerimaan Negara dari Pajak Kripto Bisa Capai Rp 1 T

Fantastis! Potensi Penerimaan Negara dari Pajak Kripto Bisa Capai Rp 1 T

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2022 16:33 WIB
Ilustrasi Kripto
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kementerian Keuangan resmi mengenakan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pengenaan pajak pada Bitcoin Cs ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung memperkirakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi perdagangan aset kripto bisa menyumbang pendapatan ke negara lebih dari Rp 1 triliun per tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disimpulkan dengan melihat realisasi total transaksi kripto di Indonesia pada 2020 yang mencapai Rp 850 triliun. Jika dikenakan PPN 0,2%, maka didapat Rp 1,7 triliun.

"Berdasarkan data 2020 total transaksi kripto Rp 850 triliun, berarti dikali 0,2% sekitar Rp 1 triliun lebih. Lumayan lho kalau itu dibagi-bagi, seluruh Indonesia kebagian. Sementara yang punya uang lebih ketika dia bisa investasi kripto, berbagilah dengan cara itu," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/4/2022).

ADVERTISEMENT

Meski begitu, dia menekankan angka tersebut bersifat fluktuatif dan bisa berubah tergantung dengan realisasi transaksi setiap tahunnya.

Pungutan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto akan dilakukan oleh para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Besaran PPN yang dikenakan sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi untuk PFAK.




(aid/das)

Hide Ads