Sementara itu, Mantan Kadiv Humas Polri Irjen (Purn) Ronnie F Sompie menegaskan seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kejelasan izin binary option. Jika memang binary option itu tidak berizin, harus disiarkan agar publik tahu.
"Jika memang tidak berizin, OJK dan Kementerian Kominfo harus menjelaskan kepada Masyarakat," ujar Ronnie.
Ronnie yang juga Ketua Ikatan Alumni Pendidikan Doktor Universitas Borobudur, menyebut binary option perlu ditangani lintas sektoral, jangan ada ego sektoral agar bisa diberantas dan kasus serupa tidak terjadi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ini tidak berizin dan penipuan, maka OJK bisa memperingatkan bank. PPATK juga bisa melacak aliran dananya," ujar Ronnie.
Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Prof. Dr. Ade Saptomo, menilai binary option adalah sebuah permainan judi dengan dua pilihan yang berlawanan.
"Tidak ada pemain terus untung, yang kaya penyelenggara. Konteks Binary Option yang ada belakangan itu yang untung (penyelenggara)," terangnya.
Ade menyayangkan ini telah menjadi, dan kalau dibiarkan akan merugikan masyarakat Indonesia sebab membiarkannya menjadi bodoh.
"OJK dan Bareskrim Polri turun tangan kalau tidak akan menjadikan manusia Indonesia bodoh," tegas Ade. "Selain itu perlu juga bantuan dari masyarakat-masyarakat setempat semacam masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal. Jadi semua harus bergerak untuk menyelesaikan soal ini."
(dna/dna)