Wow! Aset Kripto Indra Kenz dan Adik Capai Rp 35 Miliar

Wow! Aset Kripto Indra Kenz dan Adik Capai Rp 35 Miliar

Adhyasta Dirgantara - detikFinance
Kamis, 21 Apr 2022 11:16 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz/Foto: Palevi/detikhot
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan penahanan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo. Polisi membeberkan Nathania Kesuma memiliki akun kripto di Indodax yang didaftarkan bersama sang kakak.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Whisnu mengungkapkan isi dari akun kripto milik Nathania dan Indra Kenz ini berisi aset kripto senilai Rp 35 miliar. "Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatan tersebut, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Nathania Kesuma telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo oleh Bareskrim Polri. Setelah itu polisi langsung melakukan penahanan. "Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

ADVERTISEMENT

Whisnu mengatakkan adik Indra Kenz itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Nathania Kesuma ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). "Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," sambungnya.

Dengan ditahannya Nathania, maka ia akan menyusul sang kakak yang sudah lebih dulu ditahan di rutan bareskrim. Selain Nathania, sebelumnya Polisi juga menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, serta calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.




(zlf/zlf)

Hide Ads