Kacau! Tipu Investor Rp 880 M, Bos Kripto Ini Beli Kapal Pesiar-Rumah Mewah

Kacau! Tipu Investor Rp 880 M, Bos Kripto Ini Beli Kapal Pesiar-Rumah Mewah

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Senin, 09 Mei 2022 11:54 WIB
Survei: Setengah Pemilik Baru Kripto Pemain Baru, Terbanyak dari Brasil dan Indonesia
Foto: DW (News)
Jakarta -

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mendakwa CEO Mining Capital Coin (MCC) Luiz Capuci Jr. dengan dugaan kasus penipuan senilai US$ 62 juta atau Rp 886,6 miliar (kurs Rp 14.300).

Mining Capital Coin (MCC) diduga menipu investor dengan menjual 'paket menambang' kriptodan menjanjikan sejumlah keuntungan. Menurut US Securities and Exchange Commision, Capuci menjual paket itu kepada lebih dari 65.000 investor sejak Januari 2018.

Dikutip dari CNN, Senin (9/5/2022), Capuci menjanjikan return sebesar 1% per hari selama satu tahun. Alih-alih merealisasikan janjinya, DOJ menyebut jika Capuci justru mengalihkan dana tersebut ke dompet kripto miliknya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang sebesar US$ 8,1 juta dan US$ 3,2 juta yang didapat MCC digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk membeli Lamborghini, kapal Pesiar, real estate, dan lain-lain.

"Penipuan berbasis mata uang kripto merusak pasar keuangan dunia karena aktor jahat menipu investor dan membatasi kemampuan pengusaha legal untuk berinovasi dalam ruang yang sedang berkembang ini," kata Asisten Jaksa Agung Kenneth A. Polite, Jr. dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman.

ADVERTISEMENT

Praktek penipuan MCC lainnya adalah menjual robot trading yang diklaim dapat melakukan ribuan trading/detik. Robot trading tersebut diklaim Capuci mampu memberikan return per hari dengan jumlah tertentu.

Capuci juga diduga menjalankan skema penipuan piramida. Menurut DOJ, MCC merekrut promotor untuk mengiklankan dan menjual paket mining, lalu menjanjikan mereka hadiah mulai dari jam tangan Apple hingga mobil sport Ferrari.

Atas tindakannya itu, DOJ mendakwa Capuci atas tindakan penipuan dan pencucian uang level internasional. Capuci berpotensi mendekam di jeruji besi selama 45 tahun jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.




(zlf/zlf)

Hide Ads