Tegas! Putin Larang Kripto Jadi Alat Bayar di Rusia

Tegas! Putin Larang Kripto Jadi Alat Bayar di Rusia

Zulfi Suhendra - detikFinance
Minggu, 17 Jul 2022 12:00 WIB
Infografis daftar negara sasaran balas dendam Putin
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Presiden Rusia Vladimir Putin melarang pembayaran menggunakan Bitcoin dan uang kripto lainnya. Undang-undang tersebut sedang disiapkan.

Sistem dukungan legislatif Rusia dalam websitenya menyebut. Vladimir Putin menyetujui undang-undang yang mengatur larangan langsung penggunaan aset keuangan digital sebagai metode pembayaran di negara tersebut.

Dikutip dari Bitcoinist, Minggu (17/7/2022), ini adalah hasil dari diskusi panjang antara Bank Sentral Rusia dan pemerintah soal uang kripto. Selain itu, langkah ini menjadikan rubel sebagai satu-satunya mata uang yang sah di negara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Rusia, yang dikenal sebagai Duma, memberi lampu hijau untuk tindakan tersebut pekan lalu. Pembatasan tersebut merupakan tambahan dari undang-undang 2020 yang melarang penggunaan kripto sebagai pembayaran untuk barang dan jasa.

Undang-undang juga mengizinkan pemilik platform yang menawarkan layanan pertukaran untuk memblokir transaksi apa pun yang memfasilitasi penggantian aset keuangan digital dengan rubel.

ADVERTISEMENT

Peraturan tersebut juga berlaku untuk hak digital utilitarian (UDR). Undang-undang baru akan mulai berlaku 10 hari setelah diterbitkan dalam publikasi pemerintah Rusia.

Pada bulan Januari, Bank Rusia menyarankan moratorium lengkap tentang penggunaan cryptocurrency untuk pembayaran dan investasi.

Kementerian Keuangan Rusia mengajukan rancangan undang-undang cryptocurrency kepada pemerintah pada bulan Februari, yang, seperti peraturan hari ini, mengizinkan investasi dalam aset digital seperti Bitcoin dan Ethereum, tetapi tidak menggunakannya untuk membeli barang.




(zlf/zlf)

Hide Ads