Baru Berlaku Sebulan, Setoran Pajak Kripto Sudah Ngumpul Rp 48 M

Baru Berlaku Sebulan, Setoran Pajak Kripto Sudah Ngumpul Rp 48 M

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 27 Jul 2022 19:45 WIB
Ilustrasi Bitcoin
Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Pajak atas transaksi perdagangan aset kripto resmi dikenakan pemerintah pada 1 Mei 2022. Sampai Juni 2022, realisasi penerimaannya mencapai Rp 48,19 miliar.

"Pajak kripto kita mendapatkan Rp 23,08 miliar untuk PPh Pasal 22 dan PPN dalam negerinya Rp 25,11 miliar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA secara virtual, Rabu (27/7/2022).

Untuk diketahui, pajak atas transaksi kripto dipungut seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Jika perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1%.

Jika perdagangan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2%.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%. Jika penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN naik 2 kali lipat menjadi sebesar 0,22%.

Selain pajak kripto, pajak fintech atau peer to peer (P2P) lending juga berlaku 1 Mei 2022. Realisasinya, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT Rp 60,83 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN dan BUT Rp 12,25 miliar.

Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia, Sri Mulyani menjelaskan sampai Januari-Juni 2022 realisasinya mencapai Rp 2,47 triliun.

"Tahun lalu Januari-Desember keseluruhan tahun Rp 3,90 triliun. Jadi Januari-Juni (2022) kita sudah mengumpulkan Rp 2,47 triliun menggambarkan bahwa kegiatan PPN yang tercapture dari kegiatan yang menggunakan platform digital itu meningkat dan ini sesuatu yang kita harapkan akan terus positif," ujar Sri Mulyani.

(aid/dna)

Hide Ads