Platform layanan keuangan PayPal diblokir untuk sementara oleh pemerintah Indonesia. Hal ini membuat pengguna PayPal di Indonesia kelabakan karena tak bisa melakukan transaksi di platform tersebut. Uang para pengguna akhirnya tertahan di sana.
Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meyakini pembayaran di PayPal masih akan tetap masuk. Kemudian uang para pengguna akan tetap ada.
"Kalau pembayaran bisa tetap masuk, mereka hanya tidak bisa membuka layanannya saja. Uang mereka masih akan tercatat," ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, kepada detikcom, Sabtu (30/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian terkait dengan pencairan dana yang ada di PayPal, Sammy memberikan sejumlah solusi. Pertama, untuk pencairan dana bisa mengirim email ke PayPal dan sekaligus menanyakan nasib dari akun-akun mereka.
"Kedua, kalau tidak bisa juga kita bantu bersama. Bisa laporkan ke Kominfo. Bisa kirim email ke Kominfo kan terbuka nanti kita bantu," ucapnya.
Ketiga, jika terkait kerugian dana yang dialami pengguna PayPal bisa diadukan ke Lembaga Konsumen. Jadi, menurut Sammy kembali lagi tanggung jawab itu ada di PayPal.
"Uangnya kan ditutupkan di PayPal. Tetapi kita bantu juga untuk mengembalikan dana, karena ya sudah menjadi kewajiban PayPal mengembalikan dana," ucapnya.
Meski begitu, Sammy menerangkan jika pemblokiran terhadap PayPal mau dicabut, pihak PayPal harus mengurus izin di Bank Indonesia (BI) dan melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat.
"Nggak ada batas waktunya (pemblokiran PayPal). Kalau mereka sudah memenuhi persyaratan (urus izin BI dan PSE) ya akan dibuka lagi," tegasnya.
Teriakan pengguna PayPal ada di halaman berikutnya.