Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan aturan terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto. Dalam regulasi terbaru itu, ada 383 kripto terdaftar yang telah memenuhi syarat dari Bappebti.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aturan ini mencabut dan mengubah jumlah aset kripto yang terdaftar dalam Perba Nomor 7 Tahun 2020 sebelumnya.
"Terbitnya perba ini antara lain untuk mengakomodir kebutuhan calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Ini berhubungan dengan pertumbuhan jumlah pelanggan dan volume transaksi, dan juga jenis aset kripto yang bertambah," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dalam konferensi perd di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perba tersebut ada penyesuaian aset kripto yang terdaftar dalam pasar fisik aset kripto menjadi 383 kripto. Sementara sebelumnya hanya 229 kripto yang tertuang dalam Perba Nomor 7 Tahun 2022.
Namun Jerry menjelaskan dalam penyesuaian jumlah sebelumnya 229, dilakukan lagi evaluasi yang di mana ternyata hanya 161 kripto yang memenuhi syarat. Kemudian ada 222 kripto yang baru dan memenuhi syarat sebagai tambahan, makanya jumlahnya 161 ditambah 222 menjadi 383 aset kripto.
"Artinya begini, dari 229 itu tidak otomatis lolos kembali. Tetapi kita melakukan evaluasi melihat memastikan dan ternyata tidak semua memenuhi syarat jadi yang memenuhi 161 dari 229. Nah yang baru penambahannya 222 karena total dari ditetapkan itu seperti kami sebutkan 383," lanjut Jerry.
Jerry lebih lanjut mengatakan, dalam Perba terbaru juga diatur tata cara mekanisme penambahan dan pengurangan jenis kripto yang diperdagangkan.
Dengan begitu, menurutnya hal itu menjadi bukti Kemendag melalui Bappebti ingin memberikan perlindungan kepada konsumen dan juga pelaku usaha. Pesetujuan atau penilaian terhadap aset krito Bappeti juga melibatkan asosiasi pelaku usaha kripto.
"Kami tidak asal, tidak sembarangan memberikan persetujuan terhadap aset kripto yang tidak memenuhi syarat, jadi yang memenuhi syarat yang akan disetujui," tutupnya.
Dari 383 aset yang kini terdaftar dalam Pasar Fisik Aset kripto, ada 10 token yang merupakan milik pelaku usaha dalam negeri, ini daftarnya:
1. Ana Coin
2. Cindrum
3. Degree crypto token,
4. RupiahToken.
5. KunciKoin
6. Livepeer
7. Shill Token
8. PTU Token
9. Tokenomy
10. Toko Token
(ada/zlf)