Solusi Pulihkan Nama Baik Anda Gara-gara Utang Pinjol

Terpopuler Sepekan

Solusi Pulihkan Nama Baik Anda Gara-gara Utang Pinjol

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 20 Agu 2022 12:19 WIB
Pinjam Online
Foto: Ilustrasi Pinjam Online (Pinjol) (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Pinjaman online (Pinjol) jika tak dicicil dengan benar maka bisa merusak skor kredit penggunanya. Jadi ke depan pengguna itu tak bisa lagi mengajukan kredit karena masih memiliki tunggakan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan pinjol legal atau yang terdaftar di OJK ini memiliki data center. "Kalau gagal bayar, akan jadi pertimbangan untuk peminjaman berikut," kata dia, Kamis.

Menurut Tongam, sebelum mengajukan pinjaman di pinjol masyarakat harus memperhitungkan kegunaan. Misalnya jika untuk usaha produktif seperti modal usaha maka kredit akan menjadi bermanfaat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi jika meminjam untuk membayar utang maka akan terjadi kegiatan gali lubang tutup lubang yang bisa menyulitkan pengguna.

Lalu bagaimana solusinya jika seorang debitur mengalami gagal bayar di pinjaman online? Tongam menuturkan hanya ada satu caranya yang bisa dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Kita bayar, ya memang harus dibayar," jawab Tongam.

Tongam menegaskan, utang harus dibayar, termasuk dalam pinjaman online baik legal maupun ilegal. Namun, kalau dalam penagihan sudah ada intimidasi dan teror, nasabah atau debitur pun halal untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Jangan biarkan mereka menghina kita. Pada saat mereka melakukan penagihan tidak beretika, melakukan teror intimidasi, pelecehan, atau dengan menyebarkan informasi ke seluruh kontak. Kita lapor polisi walaupun dampak (dari) tidak bayar," tutupnya.

(hns/hns)

Hide Ads