Investasi bodong berkedok robot trading kembali memakan korban. Kali ini korban robot trading besutan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) dengan nama NET89 muncul ke publik.
Ratusan member Komunitas Korban NET89 didampingi oleh para kuasa hukumnya yang tergabung dalam Team Advokasi Korban NET89, Senin 22 Agustus 2022 kemarin melakukan unjuk rasa di kantor PT SMI untuk menuntut pengembalian dana milik mereka yang pada saat ini berada dalam penguasaan Pihak PT SMI.
Menurut Fajar Herumurty, kuasa hukum yang tergabung dalam Team Advokasi Korban Net89 menyampaikannya kerugian yang diderita dari seluruh member yang tergabung dalam Komunitas Korban NET89 adalah sebesar Rp 300 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hanya sebagian kecil dari dana yang dihimpun dari masyarakat oleh PT. SMI, dana yang berhasil dihimpun oleh PT. SMI (NET89) lebih besar dari Binomo, DNA Pro dan Viral Blast apabila digabungkan," kata Fajar dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).
Awalnya, tak ada masalah pada operasional investasi robot trading NET89. Masalah muncul saat Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan seluruh kegiatan instrumen investasi robot trading yang ada. Sejak saat itu juga, NET89 dan manajemennya menyampaikan untuk menghentikan semua aktivitas trading sebagai langkah untuk mendukung program pemerintah.
Atas kebijakan tersebut, awalnya pihak PT SMI melalui CEO Andreas Adreyanto menyampaikan bahwa, dana member dijamin aman karena aset-aset perusahaan cukup banyak.
Namun, apa yang dijanjikan oleh Andreas justru tidak kunjung direalisasikan, bahkan proses penarikan dana sampai saat ini tidak dapat dilakukan. Hal ini sudah berjalan selama 7 bulan tanpa adanya kejelasan, malah yang ada upaya-upaya dari manajemen PT SMI untuk melepaskan tanggung jawab.
"Pelepasan tanggung jawab itu dilakukan dengan mengkonversi dana milik member ke dalam bentuk instrumen lain yang mana disinyalir malah akan menghapus jejak dan bukti dari dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT SMI," kata Evelin Hutagalung salah satu kuasa hukum korban lainnya.