Kasus penipuan pinjaman online (pinjol) seolah tak ada habisnya. Modus penipuan yang marak terjadi yakni cairnya pinjol hingga puluhan juta rupiah.
Penerima 'uang dadakan' itu kemudian mendapatkan pesan bahwa pinjol sudah disetujui dan meminta mengklik sebuah link. Padahal dirinya tak pernah mengajukan pinjaman di pinjol.
Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Martha Simbolon mengatakan, transaksi daring di Indonesia terindikasi masih rawan dimanfaatkan oleh penipu. Diperlukan suatu mekanisme yang menyentuh aspek pengguna dan sistem yang dapat menjamin keamanan bertransaksi elektronik.
Martha menegaskan, penggunaan sebuah sistem identitas elektronik (digital) yang menjadi pengenal resmi dan tunduk dengan hukum yang berlaku di Indonesia dalam transaksi daring sudah menjadi kebutuhan.
"Digital certificate dan digital signature yang diperlukan sektor perbankan, layanan pemerintahan, atau pihak swasta lainnya bisa disediakan oleh pihak ketiga yang terpercaya dan mampu menjamin keamanan data transaksi digital yang melibatkan multi pihak," ujar Martha dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (26/10/2022).
Salah satu platform identitas digital Privy, menyediakan layanan sertifikat dan tanda tangan digital, khususnya untuk berhubungan dengan perusahaan peer-to-peer lending (P2P Lending) atau pinjol maupun untuk urusan perbankan, perpajakan dan dokumen. Platform ini diterima oleh hukum sebagai tanda tangan digital yang terikat pada individu yang terverifikasi.
Privy dapat mengurangi risiko maladministrasi dan penipuan karena menggunakan Know Your Customer elektronik (e-KYC) dengan mencocokkan identitas pengguna yang ada di database Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sementara itu pada awal Oktober 2022, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebutkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menindak 105 pinjol ilegal dan 18 entitas investasi ilegal pada bulan September 2022.
"Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah SWI," kata Mahendra beberapa waktu lalu.
Dengan langkah penindakan pinjol dan investasi ilegal tersebut beserta beberapa langkah lainnya, Mahendra menegaskan pihaknya optimistis sektor jasa keuangan ke depan akan lebih baik dan dapat terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan.
(kil/ara)