Ada Modus Penipuan Pinjol Ilegal Salah Transfer, Jangan Lakukan 2 Hal Ini!

Ada Modus Penipuan Pinjol Ilegal Salah Transfer, Jangan Lakukan 2 Hal Ini!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 26 Okt 2022 11:53 WIB
Pinjam Online
Ilustrasi/Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Muncul lagi modus baru penipuan dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini penipuan berkedok salah transfer ke rekening calon korban.

Jadi, korban akan menerima sejumlah uang dan ada komplotan yang akan menghubungi dan meminta uang tersebut agar dikirimkan ke rekening lainnya. Ketika uang itu telah dikirimkan, maka korban akan menanggung beban tagihan dari pinjol tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika memang modus seperti ini banyak dilakukan."Modusnya belakangan ini terjadi, lebih ke arah penipuan," ujar dia saat dihubungi detikcom, Rabu (26/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan modus ini biasanya juga digunakan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.

Biasanya ada pihak yang menghubungi mengaku salah transfer kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.

ADVERTISEMENT

"Link yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjol illegal yang diduga dapat mengambil data pribadi seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya," jelas dia.

Masyarakat yang menerima transfer 'nyasar' diminta menghubungi bank dan tidak langsung mentransfer balik ke penipu. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mengklik link yang dikirimkan penipu melalui pesan ke HP.

Simak video 'Jangan Ikut-ikutan Fenomena 'Galbay' Pinjol Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads