Kasus robot trading sempat menyita perhatian khalayak. Korbannya pun tidak sedikit, begitu juga dengan uang yang lenyap. Diperkirakan jumlah kerugiannya mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah.
Robot trading merupakan sebuah sistem yang dimanfaatkan dalam mengambil keputusan investasi. Sering kali robot trading ini digunakan untuk trading dalam pasar valas.
Namun, robot trading justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang instan. Para korban awalnya bisa menikmati keuntungan dari uang yang ditanamnya, tapi ketika bermasalah, uang tersebut tak bisa ditarik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korban pun ramai-ramai mengadukan pemilik robot trading ke pihak berwenang.
Sepanjang 2022 ini sudah beberapa kali terjadi kasus investasi bodong berkedok robot trading. Berikut rangkumannya:
1. Fahrenheit
Pada awal 2022 ini, kasus investasi bodong Fahrenheit menjadi sorotan publik. Investasi bodong berkedok robot trading diduga telah merugikan konsumen hingga Rp 5 triliun.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui akun Instagramnya sudah mengunggah soal dugaan penipuan yang nilainya mencapai Rp 5 triliun. Dia meminta pihak kepolisian tidak takut mengejar pelaku pemain perdagangan ilegal siapapun itu.
"Adaaaa lagi lebih sadiss... entah bener entah engga. (apa bener sampe 5 T) wassalam ini kl sampe bener..," tulis akun @ahmadsahroni88, Sabtu, 12 Maret 2022.
Dari penelusuran detikcom, Fahrenheit sendiri merupakan platform investasi berkedok robot trading kripto. Pengelola aplikasi ini adalah PT FSP Akademi Pro. Mereka mengklaim memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan pada pasar aset kripto.
Fahrenheit juga disebut-sebut sudah memiliki kantor operasional pertama di Gedung New Soho Capital. FSP memiliki pimpinan dengan jabatan Chief Executive Officer (CEO) bernama Hendry Susanto, aplikasi ini muncul di sekitar pertengahan tahun 2021.
detikcom sendiri sempat mencoba menelusuri website resmi Fahrenheit untuk mencari informasi tambahan soal platform robot trading kripto ini. Ada satu website paling atas pada hasil pencarian dengan keyword 'PT FSP Akademi Pro', website itu bertajuk 'Fahrenheit System Pro' dengan alamat https://fspro.id.
Namun, ketika diklik justru website itu tak bisa dibuka dan mengarah pada website provider hosting website.
Usut punya usut, ternyata PT FSP Akademi Pro sudah masuk ke dalam jajaran investasi ilegal yang dirilis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Fahrenheit masuk dalam jajaran layanan perdagangan berjangka komoditi ilegal dan situsnya langsung diblokir oleh pemerintah.
Dari catatan detikcom, dilansir dari Antara, salah satu korban dugaan penipuan investasi bernama Murni Wyati mengatakan diperkirakan ada 700 orang yang diduga menjadi korban investasi robot trading Fahrenheit. Murni menyampaikan investasi bodong itu dikelola oleh PT FSP Akademi Pro secara online.
Dia mengaku telah bergabung dengan investasi tersebut sejak Februari lalu dan mengalami kerugian pengurangan modal secara terus-menerus.
"Kami (tujuh orang) melaporkan penipuan investasi robot trading Fahrenheit yang dimanipulasi dan tidak sewajarnya. Anggota ada 700 sampai 1.000 orang, khusus di sekitar 700 dan ada paguyuban lain yang belum sampai di sini dan akan segera menyusul," jelas Murni.
2. Viral Blast
Pada 22 Februari 2022, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan kasus robot trading bodong bernama Viral Blast. Diketahui bahwa robot trading ini telah merugikan member-nya hingga Rp 1,2 triliun. Total membernya diperkirakan mencapai 12 ribu orang.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di mana tiga tersangka sudah ditangkap dan satu lainnya masih diburu.
"Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 tersangka di mana 3 tersangka telah diamankan ditangkap dan ditahan. Dan ada 1 tersangka yang masih DPO," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022) lalu.
Modus yang digunakan yaitu dengan sistem operasi skema Ponzi dan metode withdraw, di mana uang yang diinvestasikan oleh para pengguna justru mengalir ke kantong para tersangka.
"Dengan skema Ponzi Method withdraw itu sejatinya adalah diambil dari uang yang disebarkan oleh para nasabah itu sendiri. Jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan dengan seharusnya. Dalam pelaksanaannya disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya," terang Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.
Di halaman berikut ada soal DNA Pro dan Net89. Langsung klik